| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Sutjipto Tjengundoro, Pada waktu dan tempat yang sudah tidak diingat kembali sekitar tahun 2018 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu sejak tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Gudang yang berlokasi Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta dan Gudang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kec. Gamping DI Yogyakarta, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yakni beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dan masing-masing pengadilan negeri berwenang mengadili dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Yaitu bersama sama dengan saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO, saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dan Saksi SRI ASTUTI (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Berawal ketika sebelumnya sekitar tahun 2016 bertempat di Rumah Makan Coto Makasar yang berlokasi di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara terdakwa dikenalkan oleh sdr. Budi Pranoto kepada saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), hingga akhirnya diantara terdakwa dan saksi saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo saling berkomunikasi dan terdakwa mengajak saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo untuk memproduksi obat-obatan, namun saat itu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo tidak langsung menyanggupi dikarenakan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo tidak mempunyai keahlian di bidang pembuatan obata-obatan;
- Bahwa pada tahun 2017 terdakwa kembali bertemu dengan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertempat di Rumah Makan Coto Makasar yang berlokasi di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo dikenalkan oleh terdakwa dengan saksi Sri Astuti;
- Bahwa sekitar tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo Kembali bertemu terdakwa dan menyatakan mau bekerjasama dengan terdakwa untuk memproduksi obat-obatan, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo diperintah oleh terdakwa untuk produksi obat-obatan jenis Dextrometropan (DMP) dan Obat Heximer, dikarenakan obat tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh BPOM namun masih tinggi permintaan di pasaran, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo meminta waktu untuk mencari tempat/lokasi yang akan dijadikan tempat produksi obat-obatan tersebut, hingga akhirnya saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo mendapatkan Gudang yang akan dijadikan lokasi pembuatan obata-obatan berlokasi di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta;
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2018, terdakwa dan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo kembali bertemu di Kafe Q yang berlokasi di daerah Mekar Wangi Bandung, dalam pertemuan tersebut saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo memberitahu kepada terdakwa lokasi yang akan digunakan untuk memproduksi obat-obatan berada di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta, yang kemudian tempat tersebut di setujui oleh terdakwa;
- Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo melakukan pembayaran sewa gudang yang berlokasi di Jl. PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta bertempat di Kantor Notaris A.Y.B Gunarto, S.H., yang beralamat di Jl. Magelang KM. 5 No. 99 Sleman Yogyakarta lakukan secara transfer ke rekening BCA nomor rekening 0600303929 atas nama Rudy Hartono sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa selama 2 (dua) tahun, dimana uang pembayaran tersebut dengan menggunakan uang milik terdakwa yang dibayarkan melalui saksi Erni Pudjawati Alias Yanti (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan terdakwa di perusahaan PT. Bio Axion Healthindo;
- Bahwa pada bulan Oktober tahun 2018, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo Kafe Q yang berlokasi di daerah Mekar Wangi Bandung, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait obat-obatan apa yang akan di produksi, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo dijanjikan oleh terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) perbulannya;
- Bahwa pada tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo kemudian memesan mesin cetak, mesin oven, mesin pewarna dan Pancis dengan logo dengan tulisan DMP, MF, (-), (X) dan LL kepada saksi Sugianto Hakim Alias Ko Asiong yang merupakan pemasok mesin ke PT. Erita Farma yang sebelumnya dimiliki oleh terdakwa, kemudian pembayaran dilakukan oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti atas perintah dari terdakwa;
- Bahwa saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti, untuk pembuatan triheyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon;
Bahwa setelah melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti, kemudian saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika mendiskusikan bersama-sama
- dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti jumlah bahan baku yang akan di pesan dan melaporkannya kepada terdakwa, kemudian setelah di setujui oleh terdakwa, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan obat-obatan dengan jumlah yang di butuhkan kepada saksi Sri Astuti, selanjutnya saksi Erni Pudjawati Alias Yanti melakukan pembayaran dengan cara saksi Erni Pudjawati bersama dengan saksi Fransiscus Tandiono melakukan Tarik tunai di nomor rekening atas nama saksi Fransiscus Tandiono, pada Bank BCA Cabang Soekarno Hatta Cabang Bandung kemudian uang tersebut di setorkan ke nomor rekening Bank BCA Nomor rekening 8700108814/0077885777, Bank Paniin nomor rekening 1622012617 (IDR) Bank Panin nomor rekening 1624032734 (USD) milik saksi Sri Astuti;
- Bahwa setelah menerima pesanan bahan baku obata-obatan tersebut, saksi Sri Astuti menghubungi saksi Choy Nainggolan memberitahu bahan baku yang ada di Gudang Sunter yang berlokasi di Jl. Danau Sunter Barat A III No. 1 Jakarta Utara, kemudian saksi Choky Nainggolan menghubungi saksi L Djoko Slamet Riyadi untuk pendisitribusian bahan baku obat-obatan tersebut;
- Bahwa setelah memperoleh informasi dari saksi Choky Ninggolan bahan baku obat-obatan diambil oleh saksi L Djoko Slamet Riyadi bersama-sama dengan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto di Gudang Sunter yang berlokasi di Sunter Barat A3 Jakarta Utara, kemudian bahan baku tersebut di kirim melalui ekspedisi MPS yang berlokasi di Mangga Dua Jakarta Pusat;
Bahwa bahan baku yang dipesan sejak tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, kepada SRI ASTUTI diantaranya adalah sebagai berikut
No. Tahun Jenis yang dipesan Jumlah
1. 2018 Trihexyphenidyl 250 KG
Dextro 1400 KG
2. 2019 Phenilbutazon 2000 KG
Trihexyphenidyl 800 KG
Dextrometorphan 2200 KG
3. 2020 Trihexyphenidyl 1.000 KG
Dextrometorphan 2300 KG
4. 2021 Trihexyphenidyl 600 KG
Dextrometorpan 1. KG
• Bahwa setelah memperoleh bahan baku saksi L Djoko Slamet Riyadi melakukan produksi/ pembuatan obat-obatan atas permintaan saksi Erni saksi Erni Pudjawati Alias Yanti yang sebelumnya mengirimkan bahan yang untuk produksi Hexymer/LL/DMP serta memberi resep pembuatan obat-obatan, kemudian mengolah bahan baku tersebut bersama-sama dengan saksi L. Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto bertempat di Gudang yang berlokasi di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta, dengan cara sebagai berikut:
• Obat DMP bahan utama dextrometrophan, bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), micro crystal cellulose (MCC), lactose (tepung susu) dan pewarna kunig tua, cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna kuning, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat LL bahan utama Trihexyphenidyl bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), lactose (tepung susu) dan PVP (plasdon) cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat Heximer bahan utama Trihexyphenidyl bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), PVP (plasdon), Lactosa (tepung susu) dan pewarna kuning muda, cra membuatanya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna kuning, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat Irgapan bahan utama Phenilbutason, bahan tambahannya sodium stourt glukolage (SSG), micro crystal cellulose (MCC), PVP (Plasdon) Lactosa (tepung susu) dan pewarna merah, cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna merah muda, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Bahwa setelah bahan baku obat-obatan sudah di ubah menjadi obat-obatan, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti menghubungi saksi L. Joko Susanto melalui whatsapp group membuat nota pesanan terima order obat “Hexymer, Dextromethorphan (DMP), LL dan Irghapan” dari saudari ATOM di Surabaya, RENDI di Makasar, DEDI di Makasar, SANTI atau YOSEP di Jakarta via telepon atau pesan wa terima order obat “Hexymer, Dextromethorphan (DMP), LL dan Irghapan” dari saudari ATOM di Surabaya, RENDI di Makasar, DEDI di Makasar, SANTI atau YOSEP di Jakarta via telepon atau pesan wa, kemudian paket akan dikirim oleh saksi Wisnu melalui jasa pengiriman yang sudah ditentukan oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
• Bahwa setelah saksi L Susanto Kuncoro alias Daud mendapat pesanan obat-obatan,saksi sebelum saksi L Susanto Kuncoro alias Daud memerintahkan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto untuk melakukan pendistribusian kepada pembeli, kemudian saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto melakukan penyisihan barang dari gudang sebanyak paket yang telah dipesan oleh pembeli / penerima lalu paket pesanan tersebut dengan dimasukkan ke dalam mobil box Mitsubishi PS 100 bersama 1 (satu) orang karyawan, mengantar ke jasa paket pengiriman barang sesuai yang diperintah oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud;
• Bahwa pada tahun 2020 saksi L Susanto Kuncoro alias Daud melakukan sewa Gudang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kec. Gamping DI Yogyakarta milik sdr. Deny Hendrawan dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan yang melakukan pembayaran sewa terhadap gudang tersebut adalah saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika untuk digunakan sebagai temapat pembuatan dan penyimpanan obata-oabatan;
• Bahwa saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto sering diperintah oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud untuk memindah paket barang obat-obatan tersebut dari gudang yang berlokasi di Jalan PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta bersama 1 (satu) orang karyawan;
• Bahwa antara terdakwa dengan saksi Sri Astuti, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Fransiscus Tandiono sudah saling mengenal sebelumnya, dimana saksi Sri Astuti merupakan freelance bahan baku obat di PT. Erita Farma yang sebelumnya dimiliki oleh terdakwa, sedangkan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika (manager accounting) dan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti (manager operasional) merupakan karyawan terdakwa di PT. Bio Axion Healthindo yang bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan yang beralamat di Komp. Golden Fatmawati Plaza Blok 39-42 Fatmawati Jakarta Selatan dan saksi Fransiskus Tandiono merupakan teman dari terdakwa;
• Bahwa peran masing-masing dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti, saksi Sri Astuti, saksi Choky Nainggolan, saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta dan yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, adalah sebagai berikut:
• Terdakwa selaku pemilik dan pemberi modal dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik dan yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
- Saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, kemudin permintaan bahan baku tersebut Saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika diskusikan bersama dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan di teruskan kepada terdakwa untuk meperoleh persetujuan dan setelah disetujui oleh terdakwa, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti dan pembayaran di lakukan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
- Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang di butuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari terdakwa;
- Saksi Sri Astuti selaku pemasok bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan;
- Saksi Choky Nainggolan yang membantu Sri Astuti dalam mendistribusikan bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
- Saksi Fransiscus Tandiono yang digunakan nomor rekening untuk menampung hasil penjualan serta melakukan, pembayaran upah, pembayaran sewa, pembelian bahan baku produksi obat-obatan yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
- Saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertugas melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, serta melakukan pengiiman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti ;
- Saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto bertugas membantu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo dalam melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, serta pengiiman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti, saksi Sri Astuti, saksi Choky Nainggolan, saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto dalam melakukan pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa upah yang diperoleh oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan dan mendapatkan bonus perbulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perbulan;
- Bahwa upah yang saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto dapatkan adalah Rp. 20.000.000,- per bulan dan dapat bonus per bulan dari saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo sekitar Rp. 5.000.000 s/d Rp. 10.000.000;
- Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) tiap bulan ditambah bonus pada tahun 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bonus pada tahun 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah;
- Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) tiap bulan ditambah bonus pada tahun 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bonus pada tahun 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah;
- Bahwa saksi Fransiscus Tandiono menerima upah dari saksi Erni Pudjawati Alias Yanti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah), termasuk biaya penginapan selama dibandung, transportasi, biaya makan dan imbalan tiap bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diberikan dengan cara sebelumnya saksi Erni Pudjawati Alias Yanti Bersama-sama dengan saksi Fransiscus Tandiono, mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dari nomor rekening penampung yang menggunakan nomor rekening milik saksi Fransiscus Tandiono, yang kemudian uang tersebut disetorkan secara tunai di nomor rekening milik terdakwa, dimana uang hasil penjualan obat-obatan di setorkan secara tunai setiap bulannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2021;
- Bahwa pada awal bulan September 2021 petugas Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima infomasi di wilayah Jogjakarta digunakan sebagai tempat untuk memproduksi obat-obatan keras seperti Tramadol, DMP (Dextrometropam), Hexymer dan Trihexphenidyl yang mana obat keras tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, berdasarkan informasi tersebut Subdit III Baya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus peredaran obat keras ke daerah Yogyakarta, kemudian pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB saksi Winstone dan saksi Putu Agus bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pemuatan obat-obatan yang berlokasi di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta, kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
SATUAN BUTIR/ KG
01 Buku catatan kiriman paket obat-obatan kepada pembeli 1 buah -
02 Buku saku yang didalamnya bertuliskan identitas dan alamat pembeli obat-obatan 1 buah -
03 Buku catatan pengeluaran operasional pabrik warna merah bertuliskan Folio kas 1 buah -
04 Buku tabungan Mandiri atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 138-00-1651594-7 beserta kartu ATM 6032 9889 0459 0929 1 buah -
05 Buku tabungan Simpedes BRI atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 0715-01-015367-53-3 beserta kartu ATM 6013 0100 6209 6301 1 buah -
06 Buku tabungan BCA atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 3270550109 beserta kartu ATM 6019 0085 1172 6555 1 buah -
07 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama CINTANTYA DENIRA ARDANI dengan No. Rek. 4451774179 1 buah -
08 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama DWI SURYANTO dengan No. Rek. 0600853198 1 buah -
09 Kartu ATM BCA warna kuning keemasan nomor 6019 0085 0217 8501 1 buah -
10 Slip Pemindah dana antar rekening BCA atas nama WISNU ZULAN 1 buah -
11 Hp merk OPPO Reno 4F warna biru kehitaman dengan nomor simcard : 087835580070 1 buah -
12 Handphone merk VIVO warna hijau kehitaman dengan nomor simcard : 082329430202 1 buah -
13 Handphone merk XIAOMI Redme 9 warna hitam dengan nomor simcard : 081327637632 1 buah -
14 HP merk NOKIA 150 warna hitam dengan no. simcard 083869187070 & 0812254711175 1 buah -
15 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama SITA PRASADITA dengan No. Rek. 8020655179 beserta kartu ATM BCA 5379 4120 7890 2565 1 buah -
16 Kertas Tanda Daftar Perusahaan dengan nomor 101157607241 dengan nama perusahaan CV. CEMERLANG PERSADA atas nama pemilik L. SUSANTO KUNCORO 1 lembar -
17 Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kecil, Nomor : 510/2-179D/BPPT/J83/BPPT dengan nama perusahaan CV. CEMERLANG PERSADA atas nama pemilik L. SUSANTO KUNCORO 1 lembar -
18 Buku pengeluaran keuangan warna biru bertuliskan FOLIO KAS 1 buah -
19 Slip Bank BPD pembayaran Pajak PBB ( SPPT ) 1 lembar -
20 Resi pengiriman DAKOTA Cargo dengan nomor 396092021A000542 dengan penerima ARDIANSYAH berikut nota pesanan 1 lembar -
21 Resi pengiriman DAKOTA Cargo dengan nomor 396092021A000541 dengan penerima LUTFI FEBRI berikut nota pesanan 1 lembar -
22 Resi pengiriman MPS dengan nomor 120221004871 dengan penerima WISNU ZULHAM berikut nota pesanan 1 lembar -
23 Resi pengiriman PT. KARUNIA INDAH DELAPAN EXPRES dengan nomor 1182109.002969 dengan penerima JATIWANGI berikut nota pesanan 1 lembar -
24 Bukti pembayaran listrik dari Kantor Pos Sonosewu 4 lembar -
25 Fotokopi bukti pembayaran Pajak PBB Bantul 2 lembar -
26 Lembar fotokopi tagihan pembayaran PBB Bantul 2 lembar -
27 Kertas pengikat uang dengan cap Bank BCA 22 lembar -
28 Stempel CV. CEMERLANG PERSADA 1 buah -
29 Tulisan tangan resep produksi obat Hexymer 1 lembar -
30 Tulisan tangan resep produksi Formula LL 150mg berikut panduan 1 lembar -
31 Tulisan tangan resep produksi Formula Yarindo 220mg berikut panduan 1 lembar -
32 Mesin Oven 4 unit -
33 Mesin Mixer basah dan kering 5 unit -
34 Mesin Cetak 4 unit -
35 Mesin Penghalus 2 unit -
36 Mesin Packing Band tape 1 Unit -
37 Kompresor 1 unit -
38 Mesin Coating 2 unit -
39 Handlift 2 unit -
40 Mesin Printer 1 unit -
41 Botol kosong warna putih 1000 pcs -
42 Kardus kemasan 1000 pcs -
43 Kemasan Heximer 3 dus -
44 Kemasan Irgapan 1 dus -
45 Timbangan Digital 1 pcs -
46 Obat Hexymer 162 koli 7.776.000
47 Obat Dextrometropam Kuning Botol (DMP) 7 koli 700.000
48 Obat Dextrometropam Kuning (DMP) 11 tong 3.300.000
49 Obat LL 16 koli 1.600.000
50 Obat LL 4 tong 800.000
51 Obat Irgapan strip 26 koli 260.000
52 Polivill Pirolidon (PVP) @ 50 Kg 1 drum 50 Kg
53 Phenilbutason 20 drum 500 kg
54 Pharmacoat 2 drum 100 Kg
55 Dextrometropam @ 25 Kg 2 drum 50 Kg
56 Plasdon Povidone 3 drum 150 KG
57 Dextrometropam @ 50 Kg 1 drum 50 kg
58 Laktoze @ 25 Kg 200 kardus 5.000 Kg
59 Magnesium stearate @ 15 kg 2 karung 30 Kg
60 Sodium Starch glycolate (SSG) @ 20 Kg 23 karung 460 Kg
61 Guangxi talc Powder @ 25 Kg 4 karung 100 kg
62 Polyoxyethlane glycol 6000 p @ 25 kg 2 karung 50 Kg
63 Bovidone K30 Usp43/ep10 @ 25 Kg 16 drum 400 kg
64 Polivill pirolidon (PVP) @ 25 kg 37 drum 925 kg
65 Micro crystalline cellulose (MCC) 11 karung -
JUMLAH 14.436.000 Butir
1. Kg
- Bahwa pada saat dimintai keterangan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto, menerangkan pemilik gudang yang berisi obatan-obatan tersebut adalah saksi L. Susanto Kuncoro Alias Daud, kemudian saksi Winstone dan saksi Putu Agus bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi L. Susanto Kuncoro Alias Daud pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 00.15 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Griya Taman Mas No. 27 Jl. Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Kecamatan Kasian, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, kemudian saksi L. Susanto Kuncoro Alias Daud menerangkan pemilik pabrik yang berada di Jl. PGRI, Bantul juga memiliki Gudang yang digunakan untuk memproduksi obat keras yang beralamat Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta adalah saksi Djoko Slamet Riyadi Widodo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
SATUAN BUTIR/ KG
DI SEBUAH RUMAH DI PERUM GRIYA TAMAN MAS NO. 27 JL. KARANG JATI, DUSUN JETIS, DESA TAMAN TIRTO, KECAMATAN KASIAN, KAB. BANTUL, DIY
01 Buku tabungan BCA atas nama L. SUSANTO KUNCORO dengan No. Rek. 1260 4685 01 beserta atm nomor 5307952011300663 1 buah -
02 Buku tabungan Bank Mega atas nama SUSANTO KUNCORO dengan No. Rek. 010840021000082 1 buah -
02 Buku tabungan Bank CIMB Niaga atas nama Liem. SUSANTO KUNCORO dengan No. Rek. 700189012100 1 buah -
04 Kwitansi pembayaran, diterima dari Bapak Joko Widodo untuk pembayaran sewa gudang dan pajak sejumlah Rp. 275.000.000, tgl 19 Februari 2021 1 buah -
05 Kwitansi pembayaran, diterima dari Bapak Kuncoro untuk pembayaran sewa gudang dan bangunan seluas 1647 m2 di Ringroad Barat Gamping Selama 2 tahun @Rp.225.000.000 total sejumlah 450.000.000, tanggal 25 Mei 2021 1 buah -
06 Kwitansi pembayaran, diterima dari Bapak Joko Widodo untuk pembayaran sewa gudang dan pajak, perpanjangan tgl 7 Juli 2020 s/d 7 Juli 2021 sejumlah Rp. 275.000.000, tanggal 27 Januari 2020 1 buah -
07 Handphone Samsung Duos SM 8310E warna biru 1 buah -
08 Handphone Oppo warna Biru nomor 081802715663 1 buah -
09 Handphone POCO X3 Pro warna ungu nomor 0888019022608 1 buah -
DI SEBUAH GUDANG YANG BERALAMAT JL. SILIWANGI RING ROAD BARAT PELEM GURIH KEL. BAYURADEN KEC. GAMPING SLEMAN DI YOGYAKARTA
10 Obat keras jenis Dextomethorpan @ 100.000 butir 181 koli 18.100.000
11 Obat keras jenis Hexymer @ 48.000 butir 269 koli 12.912.000
12 Obat keras jenis Hexymer @ 240.000 butir 5 drum 2.740.000
13 Phenilbutazon @ 25 kg 11 drum 275 kg
14 Polivill pirolidon (PVP) @ 25 Kg 3 drum 75 Kg
15 Sodium starch glycolate (SSG) @ 20 kg 3 drum 60 kg
16 Magnesium Stearate @ 15 Kg 1 karung 15 Kg
17 Laktoz @ 25 Kg 5 karung 125 Kg
18 Trihexphenidyl @ 50 Kg 1 drum 50 Kg
19 Mesin Penghalus 2 unit -
20 Oven 2 unit -
21 Mixer basah 1 unit -
22 Mixer pencampur 1 unit -
23 Mixer kering 2 unit -
24 Mesin Cetak 3 unit -
25 Mesin packing 1 unit -
26 Compressor 2 unit -
27 Handlift 1 unit -
28 Mesin baru 3 unit -
29 Timbangan digital 1 unit -
30 Aluminium foil 54 roll -
JUMLAH 33.752.000 Butir
1.
-
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Kabupaten KM 2 Dusun Biru, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta saksi Winstone dan saksi Putu Agus bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Djoko Slamet Riyadi Widodo, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
01 Buku tabungan BCA atas nama L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Norek 2521244447 1 buah
02 Buku tabungan BCA atas nama DEBBY CAKRA WIJAYA Norek 4092877888 1 buah
03 Bukti Setor BCA ke rekening YUNI MEGAWATI Norek 0851201709 sebesar Rp.310.000.000,- 1 buah
04 Bukti Setor BCA ke rekening DEBBY CAKRA WIJAYA Norek 4092877888 sebesar Rp. 500.000.000,- 1 buah
05 Bukti Setor BCA ke rekening CV. RAYYAN ANUGERAH Norek 3468849889 sebesar Rp. 319.000.000,- 1 buah
06 Bukti Setor BCA ke rekening CV. RAYYAN ANUGERAH Norek 3468849889 sebesar Rp. 290.000.000,- 1 buah
07 ATM BCA Platinum Nomor 5260 5120 1686 2359 1 buah
08 ATM BCA Platinum Nomor 5260 5120 0694 6644 1 buah
09 HP Redmi warna biru tanpa nomor 1 buah
10 HP POCO warna silver sim card 088801902609 1 buah
11 HP Samsung S20 ultra sim card 087748003553 1. buah
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Laboratorium Bumame Tajur, Bogor, saksi Winstone dan saksi Putu Agus Antara bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap saksi Sri Astuti kemudian melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI
01 Handphone merek vivo dengan sim card nomor 081317773488
• Bahwa pada hari senin tanggal 01 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar 506 Hotel Papandayan Jl. Gatot Subroto No.83 Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung Jawa Barat saksi Winstone dan saksi Putu Agus Antara bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti, saksi Fransiscus Tandiono, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti :
• Disita barang bukti dari terdakwa berupa:
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
01 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama SUTJIPTO TJENGUNDORO dengan No. Rek. 3461250422 1 buah
02 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama SUTJIPTO TJENGUNDORO dengan No. Rek. 3460757575 1 buah
03 Kartu ATM BCA Prioritas Platinum debit dengan nomor 5260 5160 0045 0956 atas nama SUTJIPTO TJENGUNDORO 1 buah
04 Kartu mastercard Citibank Citi Priority Platinum debit dengan nomor 5597 4203 9241 4957 atas nam a SUTJIPTO TJENGUNDORO 1 buah
05 Kartu Visa Citi Platinum dengan nomor 4140 0920 1122 1827 atas nama SUTJIPTO T 1 buah
06 Handphone merk Samsung S 21 warna hitam dengan nomor simcard : 081321719961 1 buah
07 Handphone merk OPPO A15 warna biru dongker dengan nomor simcard : 081311615376 1 buah
08 Handphone merk Samsung A 03 S warna hitam dengan nomor simcard : 08311897728 1 buah
09 Uang tunai sebanyak SGD $ 2.000.000 (dua juta dolar Singapura)
10 Uang Tunai sebanyak Rp. 2.735.185.000 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
• Disita barang bukti dari saksi Erni Pudjawati Alias Yanti berupa:
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
01 Handphone Redmi warna himta nomor 081288949243 1 buah
02 Handphone Advan warna hitam nomor 083120849797 1 buah
03 Handphone Advan warna hitam nomor 085882865313 1 buah
04 Handphone Nokia warna merah nomor 081311615349 1 buah
05 Handphone Itel warna hijau nomor 087775515123 1 buah
06 Handphone Advance warna hitam nomor 088973025042 1 buah
07 Handphone Oppo A15 warna hitam nomor 081251058921 1 buah
08 Handphone Samsung warna merah tanpa nomor 1 buah
09 Handphone Nokia warna biru nomor 081318088079 1 buah
10 Handphone Nokia warna merah nomor 085891894158 1 buah
11 Handphone Nokia warna biru nomor 081311615383 1 buah
12 Handphone Nokia warna ungu nomor 081218325314 1 buah
13 Tablet warna hitam 1 buah
14 ATM BCA nomor 5307952026621459 1 buah
15 ATM BCA nomor 5307952026621442 1 buah
16 ATM BJB nomor 622011204379000078 1. buah
• Disita barang bukti dari saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
01 Handphone Advan Warna biru no simcard 083120849798 1 buah
02 Laptop Asus Warna Silver 1 buah
03 Key BCA 1. buah
• Disita barang bukti dari saksi Fransiscus Tandiono berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
01 HP Realme warna hitam nomor simcard 088298846059 1 buah
02 Kartu PASPOR BCA debit dengan nomor 5379 4120 3707 1684 1 buah
03 Kartu ATM PASPOR BCA dengan nomor 6019 0026 5842 8414 1. buah
• Bahwa ahli KIRWANTO, S.FARM., APT menerangkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, memproduksi sediaan farmasi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi; sedangkan mengedarkan sediaan farmasi adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindah tanganan.
• Tidak memiliki ijin edar adalah tidak memiliki ijin untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
o Obat yang akan diedarakan wajib diregistrasikan di Badan POM untuk mendapatkan izin edar yang merupakan bukti bahwa obat tersebut telah melaluai tahap evaluasi dari data dukung yang dipersyaratkan dan diberikan pendaftar sehingga obat yang akan diproduksi dan diedarkan di Indonesia telah aman, bermutu dan berkhasiat.
o Tindak pidana Kesehatan adalah tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku di undang-undang bidang kesehatan.
• Bahwa sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika) tidak pernah didaftarkan dan tidak pernah dilakukan penilaian oleh Badan POM R.I., maka Badan POM R.I. tidak dapat mengetahui apakah sediaan farmasi tersebut telah atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat, dan dapat dipastikan tidak memiliki izin edar, sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
• Bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja memproduksi obat-obatan keras seperti Tramadol, DMP (Dextrometropam), Hexymer dan Trihexphenidyl yang mana obat keras tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat obat dan bahan obat wajib dilakukan sesuai dengan cara pembuatan yang baik. Kegiatan pembuatan obat masuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga selain harus memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan izin, harus memiliki sertifikat standar dalam hal ini Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang diterbitkan Badan POM sebagaimana juga telah diatur pada Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Kesehatan dan Per BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinanan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan sebagai peraturan turunan.
---------- Perbuatan Terdakwa Sutjipto Tjengundoro sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1).-------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa ia Terdakwa Sutjipto Tjengundoro, Pada waktu dan tempat yang sudah tidak diingat kembali sekitar tahun 2018 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam rentang waktu sejak tahun 2018 sampai dengan bulan September tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Gudang yang berlokasi Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta dan Gudang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kec. Gamping DI Yogyakarta, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 ayat (4) KUHAP yakni beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dan masing-masing pengadilan negeri berwenang mengadili dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Yaitu bersama sama dengan saksi ERNI PUDJAWATI Alias YANTI, saksi LYANA FRANCISSCA SUPRADJO Alias CHIKA, saksi WISNU ZULAN ADI PURWANTO, saksi L. DJOKO SLAMET RIYADI WIDODO Alias DJOKO Bin TJAHYO SANTOSO, saksi L. SUSANTO KUNCORO Alias DAUD Bin TJAHYO SANTOSO dan Saksi SRI ASTUTI (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
• Berawal ketika sebelumnya sekitar tahun 2016 bertempat di Rumah Makan Coto Makasar yang berlokasi di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara terdakwa dikenalkan oleh sdr. Budi Pranoto kepada saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), hingga akhirnya diantara terdakwa dan saksi saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo saling berkomunikasi dan terdakwa mengajak saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo untuk memproduksi obat-obatan, namun saat itu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo tidak langsung menyanggupi dikarenakan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo tidak mempunyai keahlian di bidang pembuatan obata-obatan;
• Bahwa pada tahun 2017 terdakwa kembali bertemu dengan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertempat di Rumah Makan Coto Makasar yang berlokasi di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara, saat itu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo dikenalkan oleh terdakwa dengan saksi Sri Astuti;
• Bahwa sekitar tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo Kembali bertemu terdakwa dan menyatakan mau bekerjasama dengan terdakwa untuk memproduksi obat-obatan, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo diperintah oleh terdakwa untuk produksi obat-obatan jenis Dextrometropan (DMP) dan Obat Heximer, dikarenakan obat tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh BPOM namun masih tinggi permintaan di pasaran, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo meminta waktu untuk mencari tempat/lokasi yang akan dijadikan tempat produksi obat-obatan tersebut, hingga akhirnya saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo mendapatkan Gudang yang akan dijadikan lokasi pembuatan obata-obatan berlokasi di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta;
• Bahwa pada bulan Juni tahun 2018, terdakwa dan saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo kembali bertemu di Kafe Q yang berlokasi di daerah Mekar Wangi Bandung, dalam pertemuan tersebut saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo memberitahu kepada terdakwa lokasi yang akan digunakan untuk memproduksi obat-obatan berada di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta, yang kemudian tempat tersebut di setujui oleh terdakwa;
• Bahwa pada sekitar bulan Juli tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo melakukan pembayaran sewa gudang yang berlokasi di Jl. PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta bertempat di Kantor Notaris A.Y.B Gunarto, S.H., yang beralamat di Jl. Magelang KM. 5 No. 99 Sleman Yogyakarta lakukan secara transfer ke rekening BCA nomor rekening 0600303929 atas nama Rudy Hartono sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran sewa selama 2 (dua) tahun, dimana uang pembayaran tersebut dengan menggunakan uang milik terdakwa yang dibayarkan melalui saksi Erni Pudjawati Alias Yanti (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan karyawan terdakwa di perusahaan PT. Bio Axion Healthindo;
• Bahwa pada bulan Oktober tahun 2018, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertemu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo Kafe Q yang berlokasi di daerah Mekar Wangi Bandung, dalam pertemuan tersebut dibahas terkait obat-obatan apa yang akan di produksi, kemudian saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo
dijanjikan oleh terdakwa akan diberi upah sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) perbulannya;
• Bahwa pada tahun 2018 saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo kemudian memesan mesin cetak, mesin oven, mesin pewarna dan Pancis dengan logo dengan tulisan DMP, MF, (-), (X) dan LL kepada saksi Sugianto Hakim Alias Ko Asiong yang merupakan pemasok mesin ke PT. Erita Farma yang sebelumnya dimiliki oleh terdakwa, kemudian pembayaran dilakukan oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti atas perintah dari terdakwa;
• Bahwa saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti, untuk pembuatan triheyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon;
• Bahwa setelah melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti, kemudian saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika mendiskusikan bersama-sama dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti jumlah bahan baku yang akan di pesan dan melaporkannya kepada terdakwa, kemudian setelah di setujui oleh terdakwa, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan obat-obatan dengan jumlah yang di butuhkan kepada saksi Sri Astuti, selanjutnya saksi Erni Pudjawati Alias Yanti melakukan pembayaran dengan cara saksi Erni Pudjawati bersama dengan saksi Fransiscus Tandiono melakukan Tarik tunai di nomor rekening milik saksi Fransiscus Tandiono pada Bank BCA Cabang Soekarno Hatta Cabang Bandung kemudian uang tersebut di setorkan ke nomor rekening Bank BCA Nomor rekening 8700108814/0077885777, Bank Paniin nomor rekening 1622012617 (IDR) Bank Panin nomor rekening 1624032734 (USD) milik saksi Sri Astuti;
• Bahwa setelah menerima pesanan bahan baku obata-obatan tersebut, saksi Sri Astuti menghubungi saksi Choy Nainggolan memberitahu bahan baku yang ada di Gudang Sunter yang berlokasi di Jl. Danau Sunter Barat A III No. 1 Jakarta Utara, kemudian saksi Choky Nainggolan menghubungi saksi L Djoko Slamet Riyadi untuk pendisitribusian bahan baku obat-obatan tersebut;
• Bahwa setelah memperoleh informasi dari saksi Choky Ninggolan bahan baku obat-obatan diambil oleh saksi L Djoko Slamet Riyadi bersama-sama dengan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto di Gudang Sunter yang berlokasi di Sunter Barat A3 Jakarta Utara, kemudian bahan baku tersebut di kirim melalui ekspedisi MPS yang berlokasi di Mangga Dua Jakarta Pusat;
• Bahwa bahan baku yang dipesan sejak tanggal 31 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2021, kepada SRI ASTUTI diantaranya adalah sebagai berikut :
No. Tahun Jenis yang dipesan Jumlah
1. 2018 Trihexyphenidyl 250 KG
Dextro 1400 KG
2. 2019 Phenilbutazon 2000 KG
Trihexyphenidyl 800 KG
Dextrometorphan 2200 KG
3. 2020 Trihexyphenidyl 1.000 KG
Dextrometorphan 2300 KG
4. 2021 Trihexyphenidyl 600 KG
Dextrometorpan 1. KG
• Bahwa setelah memperoleh bahan baku saksi L Djoko Slamet Riyadi melakukan produksi/ pembuatan obat-obatan atas permintaan saksi Erni saksi Erni Pudjawati Alias Yanti yang sebelumnya mengirimkan bahan yang untuk produksi Hexymer/LL/DMP serta memberi resep pembuatan obat-obatan, kemudian mengolah bahan baku tersebut bersama-sama dengan saksi L. Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto bertempat di Gudang yang berlokasi di Jalan PGRI I Sono Sewu No. 158 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Bantul DI Yogyakarta, dengan cara sebagai berikut:
• Obat DMP bahan utama dextrometrophan, bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), micro crystal cellulose (MCC), lactose (tepung susu) dan pewarna kunig tua, cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna kuning, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat LL bahan utama Trihexyphenidyl bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), lactose (tepung susu) dan PVP (plasdon) cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat Heximer bahan utama Trihexyphenidyl bahan tambahan sodium stourt glukolage (SSG), PVP (plasdon), Lactosa (tepung susu) dan pewarna kuning muda, cra membuatanya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna kuning, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Obat Irgapan bahan utama Phenilbutason, bahan tambahannya sodium stourt glukolage (SSG), micro crystal cellulose (MCC), PVP (Plasdon) Lactosa (tepung susu) dan pewarna merah, cara membuatnya di campur menggunakan alat mixing dan dimasukan ke ruang oven dan diangin-anginkan sebelum masuk granul untuk dilembutkan kemudian dimasukan ke mesin cetak, masuk ke coating untuk diwarna merah muda, setelah di packing dimasukan ke botol perbotol berisi 1000 butir.
• Bahwa setelah bahan baku obat-obatan sudah di ubah menjadi obat-obatan, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti menghubungi saksi L. Joko Susanto melalui whatsapp group membuat nota pesanan terima order obat “Hexymer, Dextromethorphan (DMP), LL dan Irghapan” dari saudari ATOM di Surabaya, RENDI di Makasar, DEDI di Makasar, SANTI atau YOSEP di Jakarta via telepon atau pesan wa terima order obat “Hexymer, Dextromethorphan (DMP), LL dan Irghapan” dari saudari ATOM di Surabaya, RENDI di Makasar, DEDI di Makasar, SANTI atau YOSEP di Jakarta via telepon atau pesan wa, kemudian paket akan dikirim oleh saksi Wisnu melalui jasa pengiriman yang sudah ditentukan oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
• Bahwa setelah saksi L Susanto Kuncoro alias Daud mendapat pesanan obat-obatan,saksi sebelum saksi L Susanto Kuncoro alias Daud memerintahkan saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto untuk melakukan pendistribusian kepada pembeli, kemudian saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto melakukan penyisihan barang dari gudang sebanyak paket yang telah dipesan oleh pembeli / penerima lalu paket pesanan tersebut dengan dimasukkan ke dalam mobil box Mitsubishi PS 100 bersama 1 (satu) orang karyawan, mengantar ke jasa paket pengiriman barang sesuai yang diperintah oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud;
• Bahwa pada tahun 2020 saksi L Susanto Kuncoro alias Daud melakukan sewa Gudang yang berlokasi di Jalan Siliwangi Ring Road Barat Pelem Gurih Kel. Bayuraden Kec. Gamping DI Yogyakarta milik sdr. Deny Hendrawan dengan biaya sewa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan yang melakukan pembayaran sewa terhadap gudang tersebut adalah saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika untuk digunakan sebagai temapat pembuatan dan penyimpanan obata-oabatan;
• Bahwa saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto sering diperintah oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud untuk memindah paket barang obat-obatan tersebut dari gudang yang berlokasi di Jalan PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogyakarta bersama 1 (satu) orang karyawan;
• Bahwa antara terdakwa dengan saksi Sri Astuti, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan saksi Fransiscus Tandiono sudah saling mengenal sebelumnya, dimana saksi Sri Astuti merupakan freelance bahan baku obat di PT. Erita Farma yang sebelumnya dimiliki oleh terdakwa, sedangkan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika (manager accounting) dan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti (manager operasional) merupakan karyawan terdakwa di PT. Bio Axion Healthindo yang bergerak dalam bidang distribusi alat kesehatan yang beralamat di Komp. Golden Fatmawati Plaza Blok 39-42 Fatmawati Jakarta Selatan dan saksi Fransiskus Tandiono merupakan teman dari terdakwa;
• Bahwa peran masing-masing dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti, saksi Sri Astuti, saksi Choky Nainggolan, saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta dan yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, adalah sebagai berikut:
• Terdakwa selaku pemilik dan pemberi modal dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik dan yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
• Saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, kemudin permintaan bahan baku tersebut Saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika diskusikan bersama dengan saksi Erni Pudjawati Alias Yanti dan di teruskan kepada terdakwa untuk meperoleh persetujuan dan setelah disetujui oleh terdakwa, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika melakukan pemesanan bahan baku obat-obatan kepada saksi Sri Astuti dan pembayaran di lakukan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
• Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti bertugas melakukan pembayaran pembelian bahan baku obat-obatan yang di butuhkan, melakukan pembayaran upah, menerima dan memerintahkan pendistribusi obat-obatan kepada pembeli yang seluruhnya atas persetujuan dari terdakwa;
• Saksi Sri Astuti selaku pemasok bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan;
• Saksi Choky Nainggolan yang membantu Sri Astuti dalam mendistribusikan bahan baku obat-obatan yang dibutuhkan dalam pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
• Saksi Fransiscus Tandiono yang digunakan nomor rekening untuk menampung hasil penjualan serta melakukan, pembayaran upah, pembayaran sewa, pembelian bahan baku produksi obat-obatan yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya;
• Saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo bertugas melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, serta melakukan pengiiman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti ;
• Saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto bertugas membantu saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo dalam melakukan pengelolaan terhadap produksi obat-obatan di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya, serta pengiiman obat-obatan illegal yang sudah jadi yang diperintahkan oleh Saksi Erni Pudjawati Alias Yanti;
• Bahwa terdakwa bersama-sama dengan, saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika, saksi Erni Pudjawati Alias Yanti, saksi Sri Astuti, saksi Choky Nainggolan, saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo, saksi L Susanto Kuncoro alias Daud dan saksi Wisnu ZulanAdi Purwanto dalam melakukan pengelolaan produksi obat-obatan illegal yang berlokasi di Jl. PGRI I Sonosewu no 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta menuju ke pabrik yang berlokasi Jl. Siliwangi ring road barat pelem gurih kel. Bayuraden kec. Gamping Sleman DI Yogya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
• Bahwa upah yang diperoleh oleh saksi L Susanto Kuncoro alias Daud sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan dan mendapatkan bonus perbulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perbulan;
• Bahwa upah yang saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto dapatkan adalah Rp. 20.000.000,- per bulan dan dapat bonus per bulan dari saksi L Djoko Slamet Riyadi Widodo sekitar Rp. 5.000.000 s/d Rp. 10.000.000;
• Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh saksi Erni Pudjawati Alias Yanti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) tiap bulan ditambah bonus pada tahun 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bonus pada tahun 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah;
• Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh saksi Lyana Fransisca Supardjo Alias Chika sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah) tiap bulan ditambah bonus pada tahun 2019 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan bonus pada tahun 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah;
• Bahwa saksi Fransiscus Tandiono menerima upah dari saksi Erni Pudjawati Alias Yanti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh limajuta rupiah), termasuk biaya penginapan selama dibandung, transportasi, biaya makan dan imbalan tiap bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
• Bahwa penghasilan yang diperoleh oleh terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang diberikan dengan cara sebelumnya saksi Erni Pudjawati Alias Yanti Bersama-sama dengan saksi Fransiscus Tandiono, mengambil uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai dari nomor rekening penampung yang menggunakan nomor rekening milik saksi Fransiscus Tandiono, yang kemudian uang tersebut disetorkan secara tunai di nomor rekening milik terdakwa, dimana uang hasil penjualan obat-obatan di setorkan secara tunai setiap bulannya sejak tahun 2019 sampai dengan 2021;
• Bahwa pada awal bulan September 2021 petugas Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima infomasi di wilayah Jogjakarta digunakan sebagai tempat untuk memproduksi obat-obatan keras seperti Tramadol, DMP (Dextrometropam), Hexymer dan Trihexphenidyl yang mana obat keras tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, berdasarkan informasi tersebut Subdit III Baya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus peredaran obat keras ke daerah Yogyakarta, kemudian pada hari selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB saksi Winstone dan saksi Putu Agus bersama-sama dengan tim dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi pemuatan obat-obatan yang berlokasi di gudang yang terletak di Jl. PGRI I Sonosewu No. 158 Ngestiharjo Kec. Kasihan Bantul DI Yogyakarta, kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi Wisnu Zulan Adi Purwanto dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH
SATUAN BUTIR/ KG
01 Buku catatan kiriman paket obat-obatan kepada pembeli 1 buah -
02 Buku saku yang didalamnya bertuliskan identitas dan alamat pembeli obat-obatan 1 buah -
03 Buku catatan pengeluaran operasional pabrik warna merah bertuliskan Folio kas 1 buah -
04 Buku tabungan Mandiri atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 138-00-1651594-7 beserta kartu ATM 6032 9889 0459 0929 1 buah -
05 Buku tabungan Simpedes BRI atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 0715-01-015367-53-3 beserta kartu ATM 6013 0100 6209 6301 1 buah -
06 Buku tabungan BCA atas nama WISNU ZULAN ADI PURWANTO dengan No. Rek. 3270550109 beserta kartu ATM 6019 0085 1172 6555 1 buah -
07 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama CINTANTYA DENIRA ARDANI dengan No. Rek. 4451774179 1 buah -
08 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama DWI SURYANTO dengan No. Rek. 0600853198 1 buah -
09 Kartu ATM BCA warna kuning keemasan nomor 6019 0085 0217 8501 1 buah -
10 Slip Pemindah dana antar rekening BCA atas nama WISNU ZULAN 1 buah -
11 Hp merk OPPO Reno 4F warna biru kehitaman dengan nomor simcard : 087835580070 1 buah -
12 Handphone merk VIVO warna hijau kehitaman dengan nomor simcard : 082329430202 1 buah -
13 Handphone merk XIAOMI Redme 9 warna hitam dengan nomor simcard : 081327637632 1 buah -
14 HP merk NOKIA 150 warna hitam dengan no. simcard 083869187070 & 0812254711175 1 buah -
15 Buku tabungan Tahapan BCA atas nama SITA PRASADITA dengan No. Rek. 8020655179 beserta kartu ATM BCA 5379 4120 7890 2565 1 buah -
16 Kertas Tanda Daftar Perusahaan dengan nomor 101157607241 dengan nama perusahaan CV. CEMERLANG PERSADA atas nama pemilik L. SUSANTO KUNCORO 1 lembar -
17 Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Kecil, Nomor : 510/2-179D/BPPT/J83/BPPT dengan nama perusahaan CV. CEMERLANG PERSADA atas nama pemilik L. SUSANTO KUNCORO 1 lembar -
18 Buku pengeluaran keuangan warna biru bertuliskan FOLIO KAS 1 buah -
19 Slip Bank BPD pembayaran Pajak PBB ( SPPT ) 1 lembar -
20 Resi pengiriman DAKOTA Cargo dengan nomor 396092021A000542 dengan penerima ARDIANSYAH berikut nota pesanan 1 lembar -
21 Resi pengiriman DAKOTA Cargo dengan nomor 396092021A000541 dengan penerima LUTFI FEBRI berikut nota pesanan 1 lembar -
22 Resi pengiriman MPS dengan nomor 120221004871 dengan penerima WISNU ZULHAM berikut nota pesanan 1 lembar -
23 Resi pengiriman PT. KARUNIA INDAH DELAPAN EXPRES dengan nomor 1182109.002969 dengan penerima JATIWANGI berikut nota pesanan 1 lembar -
24 Bukti pembayaran listrik dari Kantor Pos Sonosewu 4 lembar -
25 Fotokopi bukti pembayaran Pajak PBB Bantul 2 lembar -
26 Lembar fotokopi tagihan pembayaran PBB Bantul 2 lembar -
27 Kertas pengikat uang dengan cap Bank BCA 22 lembar -
28 Stempel CV. CEMERLANG PERSADA 1 buah -
29 Tulisan tangan resep produksi obat Hexymer 1 lembar -
30 Tulisan tangan resep produksi Formula LL 150mg berikut panduan 1 lembar -
31 Tulisan tangan resep produksi Formula Yarindo 220mg berikut panduan 1 lembar -
32 Mesin Oven 4 unit -
33 Mesin Mixer basah dan kering 5 unit -
34 Mesin Cetak 4 unit -
35 Mesin Penghalus 2 unit -
36 Mesin Packing Band tape 1 Unit -
37 Kompresor 1 unit -
38 Mesin Coating 2 unit -
39 Handlift 2 unit -
40 Mesin Printer 1 unit -
41 Botol kosong warna putih 1000 pcs -
42 Kardus kemasan 1000 pcs -
43 Kemasan Heximer 3 dus -
44 Kemasan Irgapan 1 dus -
45 Timbangan Digital 1 pcs -
46 Obat Hexymer 162 koli 7.776.000
47 Obat Dextrometropam Kuning Botol (DMP) 7 koli 700.000
48 Obat Dextrometropam Kuning (DMP) 11 tong 3.300.000
49 Obat LL 16 koli 1.600.000
50 Obat LL 4 tong 800.000
51 Obat Irgapan strip 26 koli 260.000
52 Polivill Pirolidon (PVP) @ 50 Kg 1 drum 50 Kg
53 Phenilbutason 20 drum 500 kg
54 Pharmacoat 2 drum 100 Kg
55 Dextrometropam @ 25 Kg 2 drum 50 Kg
56 Plasdon Povidone 3 drum 150 KG
57 Dextrometropam @ 50 Kg 1 drum 50 kg
58 Laktoze @ 25 Kg 200 kardus 5.000 Kg
59 Magnesium stearate @ 15 kg 2 karung 30 Kg
60 Sodium Starch glycolate (SSG) @ 20 Kg 23 karung 460 Kg
61 Guangxi talc Powder @ 25 Kg 4 karung 100 kg
62 Polyoxyethlane glycol 6000 p @ 25 kg 2 karung 50 Kg
63 Bovidone K30 Usp43/ep10 @ 25 Kg 16 drum 400 kg
64 Polivill pirolidon (PVP) @ 25 kg 37 drum 925 kg
65 Micro crystalline cellulose (MCC) 11 karung -
JUMLAH 14.436.000 Butir
1. Kg
Perbuatan Terdakwa Sutjipto Tjengundoro sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1
|