Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001212 tanggal 3 Mei 2023.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001212 tanggal 3 Mei 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGA.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 251.197.814,- (dua ratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1673/Argorejo, Surat Ukur No. 05861/Argorejo/2012 tanggal 13 Agustus 2012, luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA SRI HARTATI kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
|