Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Andri Dewi Astuty, SH
ARIFIN ARDIANSYAH als IPIN bin MUGHOFIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/M.4.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN ARDIANSYAH als IPIN bin MUGHOFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------- Bahwa ia terdakwa ARIFIN ARDIANSYAH Als IPIN Bin MUGHOFIR, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib dan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badegan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
 
Bahwa ia Terdakwa ARIFIN ARDIANSYAH Als IPIN Bin MUGHOFIR pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 19.45 Wib, saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA telah mengirim pesan WA kepada Terdakwa untuk menanyakan punya barang berupa pil sapi atau tidak, saat itu Terdakwa menjawab punya dan saksi GILANG NURCAHYO SAPUTRA disuruh untuk datang ke rumah Terdakwa di Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badegan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, selanjutnya sekira jam 20.00 Wib ketika sampai di rumah Terdakwa, saksi GILANG membeli 10 (sepuluh) butir pil sapi, dan menyerahkan uang sebanyak Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ARIFIN setelah itu saksi GILANG langsung pulang.
Bahwa ia Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib saksi GILANG NURCAHYO telah datang ke rumah Terdakwa ARIFIN dan bertemu Terdakwa ARIFIN di cakruk/pos ronda yang berada di sebelah utara rumah Terdakwa, selanjutnya saksi GILANG membeli 5 (lima) butir pil sapi atau pil warna putih berlambang Y, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir pil sapi yang dikemas dalam plastik klip bening kepada saksi GILANG NURCAHYO dan saksi GILANG NURCAHYO menyerahkan uang sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa ARIFIN, pada saat itu saksi GILANG NURCAHYO mengatakan kepada Terdakwa hendak membeli lagi 5 (lima) butir supaya  genap 10 (sepuluh) butir, setelah itu Terdakwa ARIFIN menyerahkan 5 (lima) butir lagi kepada saksi GILANG NURCAHYO dan saksi GILANG NURCAHYO membayar uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya saksi GILANG NURCAHYO main ke rumah Terdakwa ARIFIN minum-minuman beralkohol dan juga mengkonsumsi 9 (sembilan) butir pil sapi. Selanjutnya sekira jam 11.15 Wib datang petugas Kepolisian dari Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi SATRIA DWI SUSETYA, SH mengamankan saksi GILANG NURCAHYO dan Terdakwa ARIFIN.

Bahwa sebelumnya pada pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Terdakwa ARIFIN alamat Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badegan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul sering dijadikan tempat pesta miras dan narkoba. Atas dasar laporan tersebut saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan rekan satu tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.15 Wib setelah melakukan pengamatan selanjutnya anggota kepolisian Polres Bantul masuk kerumah Terdakwa dan mendapati saksi GILANG dan Terdakwa ARIFIN berada di dalam kamar sedang pesta miras dan narkoba, setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 115 (seratus lima belas) butir pil sapi (dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y) dan 2 (dua) tablet Calmlet Alprazolam yang disimpan dalam rak lemari baju yang diakui milik Terdakwa ARIFIN, Uang sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor WA 089505818599 sedangkan saksi GILANG kedapatan memiliki 1 (satu) butir pil sapi sisa pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi GILANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa setelah diinterogasi barang berupa 115 (seratus lima belas) butir pil sapi didapat Terdakwa dengan cara membeli dari saksi TULUS SETIA BUDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yaitu mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa ARIFIN telah menelpon WA kepada saksi TULUS untuk menanyakan memiliki pil sapi atau tidak, dijawab saksi TULUS kosong atau tidak ada selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib, Terdakwa ARIFIN dihubungi oleh saksi TULUS yang mengabarkan kalau ada pil sapi, lalu Terdakwa ARIFIN menjawab kalau ingin membeli 2 (dua) bok atau 200 (dua ratus) butir pil sapi warna putih berlambang Y, dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ARIFIN sepakat dengan saksi TULUS untuk bertemu di burjonan/warmindo timur Polsek Kotagede Yogyakarta sekira jam 20.00 Wib. Selanjutnya sekira jam 20.00 Wib ketika Terdakwa ARIFIN telah sampai Terdakwa ARIFIN menaruh uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di laci depan sepeda motor miliknya. Setelah itu Terdakwa masuk warmindo untuk menemui saksi TULUS tidak berapa lama saksi TULUS keluar warmindo, lalu memberikan kode menunduk kepada Terdakwa, berarti transaksi sudah selesai. Setelah itu Terdakwa ARIFIN pamit pulang dan melihat barang yang dibungkus plastik kresek hitam yang berisi pil warna putih berlambang Y di laci depan sepeda motor dan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditaruh Terdakwa sudah tidak ada diambil saksi TULUS.

Bahwa sebanyak 65 (enam puluh lima) butir pil sapi warna putih berlambang Y sudah habis diminum Terdakwa secara bertahap dari hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib sampai Terdakwa ARIFIN sebelum ditangkap pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.15 Wib.

  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi  GILANG tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi dimana Terdakwa bekerja sebagai sopir travel.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 467/NPF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

No.  BB-1077/2024/npf, BB-1078/2024/NPF dan BB-1080/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;

----------- Perbuatan terdakwa ARIF ARDIYANSYAH Als IPIN Bin MUGHOFIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----
 
 Dan
 Kedua :

---------- Bahwa ia terdakwa ARIFIN ARDIANSYAH Als IPIN Bin MUGHOFIR, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badegan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

Bahwa ia Terdakwa ARIFIN dapat memiliki 2 (dua) tablet Calmlet Alprazolam dari DAVID tersebut adalah pada hari Senin tanggal 13 Februari 2024 sekira jam 20.00 Wib telah menelpon WA kepada saksi MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO Bin Alm MUHAMMAD IWAN STIYANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menanyakan tanggal berapa periksa, saat itu saksi MUHAMMAD DAVID baru di lokasi KKN di Pundong dan mengaku kalau jadwal periksa pada akhir Januari 2024 namun saksi MUHAMMAD DAVID tidak ada uang, saat itu saksi MUHAMMAD DAVID baru punya uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa ARIFIN menawarkan kalau punya uang untuk menambah biaya periksa dan nebus obat sebanyak Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah). Setelah saksi MUHAMMAD DAVID setuju, selanjutnya saksi MUHAMMAD DAVID ke rumah Terdakwa malam hari sekira jam 23.30 Wib, lalu Terdakwa ARIFIN menyerahkan uang Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi MUHAMMAD DAVID. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2024 saksi MUHAMMAD DAVID periksa di tempat praktek dr. SOEWADI dan sekira jam 10.00 Wib di angkringan Badegan RT. 12 Terdakwa ARIFIN bertemu dengan saksi MUHAMMAD DAVID dan Terdakwa menerima sebanyak 15 (lima belas) tablet Calmlet Alprazolam dari saksi MUHAMMAD DAVID, setelah itu ARIFIN minum sebanyak 3 (tiga) tablet sampai tertidur di angringan. Setelah itu ARIFIN pulang dan mengonsumsi pil Calmlet Alprazolam sampi tersisa 2 (dua) tablet Calmlet Alprazolam.
 
Bahwa sebelumnya pada pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB anggota Kepolisian Polres Bantul telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik Terdakwa ARIFIN alamat Jl. DR. Sutomo 3E Dk. Badegan RT. 007, Kal. Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul sering dijadikan tempat pesta miras dan narkoba. Atas dasar laporan tersebut saksi BAYUDI, saksi SATRIA DWI SUSETYA dan rekan satu tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira jam 11.15 Wib setelah melakukan pengamatan selanjutnya anggota kepolisian Polres Bantul masuk kerumah Terdakwa dan mendapati saksi GILANG dan Terdakwa ARIFIN berada di dalam kamar sedang pesta miras dan narkoba, setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 115 (seratus lima belas) butir pil sapi (dengan rincian 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) buah plastik klip yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y) dan 2 (dua) tablet Calmlet Alprazolam yang disimpan dalam rak lemari baju yang diakui milik Terdakwa ARIFIN, Uang sejumlah Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor WA 089505818599 sedangkan saksi GILANG kedapatan memiliki 1 (satu) butir pil sapi sisa pembelian dari Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi GILANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

Bahwa 2 tablet calmlet Alprazolam diakui milik Terdakwa yang didapat dari saksi MUHAMMAD DAVID BAGUS NUGROHO.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 467/NPF/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

No.  BB-1079/2024/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna hijau tosca bertuliskan Calmlet 0,5 Alprazolam adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 2 lampiran UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika.
 
----------- Perbuatan terdakwa ARIFIN ARDIANSYAH Als IPIN Bin MUGHOFIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya