Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
DIKY SETIAWAN Alias PETOK Bin HARYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2215/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKY SETIAWAN Alias PETOK Bin HARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------  Bahwa terdakwa DIKY SETIAWAN alias PETOK bin HARYANTO pada hari Kamis  tanggal 25 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Padokan Lor RT.004, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

-------- Bermula pada hari rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB saksi menghubungi DANU (belum tertangkap) untuk memesan 500 (lima ratus) butir pil warna putih berlambang huruf Y dengan kesepakatan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 12.47 WIB terdakwa transfer ke DANU melalui aplikasi DANA, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, DANU datang ke rumah terdakwa yang terletak di Padokan Kidul RT 008, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul dan menyerahkan 5 (lima) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Kweni, Batul terdakwa kembali bertemu dengan DANU dan saat itu DANU membeli 200 (dua ratus) butir pil warna butih berlambang Y dari terdakwa dengan harga Rp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 19.00 WIB DANU datang ke rumah terdakwa untuk membayar kekurangan secara transfer melalui DANA  sebanyak Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar secara tunai sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ARIF PURWOKO yang memesan pil warna putih berlambang Y sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke tempat kerja saksi ARIF PURWOKO yang terletak di Padokan Lor RT.004, kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi ARIF PURWOKO dan terdakwa menerima uang pembayaran sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi ARIF PURWOKO, selanjutnya pada sekira pukul 20.00 WIB saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi Dusun Padokan Kidul Rt.008 kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul karena sebelumnya memperoleh informasi ada orang yang mengedarkan pil warna putih berlambang Y dan saat itu mencurigai terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang setiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y di bawah lipatan baju di dalam almari, uang sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 buah HP Oppo A15 warna biru dengan nomor IMEI 862574051100254 dan nomor WA 089529115609,  selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1245/NOF/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 30 (tiga) puluh bitir tablet, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y yang disimpan dalam bungkus rokok DJARUM 76 dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) nutir tablet warna putih berlogo Y yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok DJARUM 76 adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya