| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 69/Pid.B/2017/PN Btl | Raka Buntasing P, S.H. | TEGUH PRAMONO ALIAS MBOTHO BIN Alm JOYO.S | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-883/O.4.13/Ep.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa ia terdakwa TEGUH PRAMONO ALIAS MBOTHO BIN (Alm) JOYO.S pada hari senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dusunbandung RT 029, Pendowoharjo, Bantulatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengantidakberhakmenuntutpencahariandenganjalansengajamengadakanataumemberikankesempatanuntuk main judiatausengajaturutcampurdalamperusahaan main judi. Perbuatanterdakwatersebutdilakukandengancarasebagaiberikut : -- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat terdakwa sedang sedang berada di rumah terdakwa sendiri ditangkap oleh anggota polres Bantul ----- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ------ Bahwa ia terdakwa TEGUH PRAMONO ALIAS MBOTHO BIN (Alm) JOYO.S pada hari senin tanggal 30 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2017, bertempat di Dusunbandung RT 029, Pendowoharjo, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada saat terdakwa sedang sedang berada di rumah terdakwa sendiri ditangkap oleh anggota polres Bantul ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
