Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Btl 1.ANDREAS DJUMADI
2.JULIANA ERY DANIK RINANTI
3.SEBASTIA ADNI JUDIARTI
3.TAMYIZ MUKHARROM, M.A
4.SITI NURUNNIYAH
5.NINI JAHARA, S.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDREAS DJUMADI
2JULIANA ERY DANIK RINANTI
3SEBASTIA ADNI JUDIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Supriyono, S.H., M.A.P.ANDREAS DJUMADI
2Agung Supriyono, S.H., M.A.P.JULIANA ERY DANIK RINANTI
3Agung Supriyono, S.H., M.A.P.SEBASTIA ADNI JUDIARTI
Tergugat
NoNama
1TAMYIZ MUKHARROM, M.A
2SITI NURUNNIYAH
3NINI JAHARA, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHWAN EFFENDI, S.H.,KN.,M.H.,DKKTAMYIZ MUKHARROM, M.A
2SYAHWAN EFFENDI, S.H.,KN.,M.H.,DKKSITI NURUNNIYAH
3M.FAHRI HASYIM,S.H.,M.H.NINI JAHARA, S.H.
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TUSTRI SRI WAHYUNI,S.S.T.,dkKepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
Nilai Sengketa(Rp) 650.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah Nomor: 05 tanggal 12 Juli 2021 adalah fiktif atau dipalsukan,
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual-beli Tanah Nomor: 05 tanggal 12 Juli 2021 yang dibuat oleh Tergugat III (tiga) Notaris Nini Jahara, S.H. Batal Demi Hukum,
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Penggugat SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2; Belum Pernah dilakukan Perjanjian Periaktan Jual Beli,
  5. Menyatakan Tergugat I (satu) (dua) dan Tergugat II (dua) tidak berhak atas SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;,
  6. Meyatakan Penggugat (Andreas Djumadi) Alamat Karang Jambe 127, Rt. 006/Rw. – Kelurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupten Bantul adalah Pemilik Sah atas tanah SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;,
  7. Menyatakan tanah SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2; tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, dan sertifikat ini tidak terdapat SITA, serta tidak terdapat riwayat kasus.
  8. Menjatuhkan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dijalankan lebih dahulu terhadap SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, Nama Andreas Djumadi. Meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali,
  9. Memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) menyerahkan tanpa syarat Sertifikat, SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, terletak di Kelurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul kepada Penggugat,
  10. Memerintahkan Tergugat III (tiga) Membatalkan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 5 tanggal, 12 Juli 2021,
  11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus/meniadakan catatan dalam Pemberkasan kepemilikan tanah pada kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sertifikat Hak Milik Penggugat SHM No. 2641/Gambar Situasi tanggal 24-08-1989 Nomor: 7661 Luas 460 m?2;, dari penguasaan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua).
  12. Memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) bersama-sama membayar ganti kerugian Materiil maupun Imateriil sebesar Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat,
  13. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak