| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2015/PN Btl. | Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. | 1.DANU AGUNG BINTORO Bin NUROCHMAN 2.EDI KALANG JAYA SAPUTRA Alias PENYOK Bin EKO RATMANTO |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Sep. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian dengan Kekerasan | ||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1766/O.4.13/Epp.2/09/2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29 ?Untuk Keadilan?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara: PDM-137/BNTUL_Epp/09/2015
A. IDENTITAS TERDAKWA
Tempat lahir : Yogyakarta. Umur / Tanggal lahir : 29 Tahun / 19 Oktober 1986. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Minggiran MJ II 1022 Rt.52 Rw.14 Kelurahan Suryodiningratan Kecamatan Matrijeron Yogyakarta. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : SMA.
Tempat lahir : Yogyakarta. Umur / Tanggal lahir : 26 Tahun / 8 Desember 1989. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Semaki Kulon UH 1/377 Rt.34 Rw.10 Kelurahan Semaki Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP.
B. PENAHANAN - Penyidik Polri : Tidak dilakukan penahanan. - Jaksa Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan. (Ditahan dalam perkara lain).
C. DAKWAAN Bahwa terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO Bin NUROHMAN dan terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK Bin EKO RAHMANTO pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekira pukul 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015 bertempat di jalan Yogya-Wates Gunung Bulu Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan pencurian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol AB-2480-RK Noka MH328D0029K441740 Nosin 28D4442263, uang tunai sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), serta 3 (tiga) buah handphone merk Smartfren warna putih, merk Nokia, dan merk Samsung Galaxy, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Awalnya, terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO dan terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK sepakat untuk melakukan pencurian, mereka kemudian berboncengan sepeda motor Honda Revo milik terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK mencari sasaran. Sesampainya di jalan Wates, para terdakwa melihat 3 (tiga) anak laki-laki mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri beriringan keluar dari SPBU Candi Mas, sehingga para terdakwa sepakat menjadikan ketiga anak itu sebagai sasaran pencurian. Terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK kemudian mengarahkan sepeda motornya mendekati saksi IHSAN EKO SUDARYADI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dan kemudian terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO yang dibonceng oleh terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK langsung menendang kaki saksi IHSAN EKO SUDARYADI hingga menyebabkan saksi IHSAN EKO SUDARYADI terjatuh dari sepeda motornya. Melihat saksi IHSAN EKO SUDARYADI terjatuh, saksi CATUR NUR WAHYUDI dan saksi SONY SETIAWAN berhenti. Selanjutnya terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO turun dari sepeda motor mendekati saksi IHSAN EKO SUDARYADI, saksi CATUR NUR WAHYUDI dan saksi SONY SETIAWAN, lalu berpura-pura mengaku sebagai polisi menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor, namun saksi-saksi tidak bisa menunjukkan. Kemudian salah satu diantara mereka yaitu saksi SONY SETIAWAN melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, sehingga terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO kemudian mengajak saksi IHSAN EKO SUDARYADI dan saksi CATUR NUR WAHYUDI mengejar saksi SONY SETIAWAN dengan cara terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO memboncengkan saksi IHSAN EKO SUDARYADI menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik saksi IHSAN EKO SUDARYADI, sedangkan terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK memboncengkan saksi CATUR NUR WAHYUDI menggunakan sepeda motor Honda Revo milik terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK, sementara itu sepeda motor Suzuki RC milik saksi CATUR NUR WAHYUDI disembunyikan disemak-semak dipinggir jalan Wates tersebut. Setelah beberapa saat melakukan pencarian dan tidak berhasil ditemukan, para terdakwa kemudian membawa saksi IHSAN EKO SUDARYADI dan saksi CATUR NUR WAHYUDI ke tempat sepi di daerah Gunung Bulu Desa Argorejo Kecamatan Sedayu. Ditempat tersebut para terdakwa berhenti dan meminta saksi-saksi untuk menyerahkan barang-barang berharga dan kemudian saksi IHSAN EKO SUDARYADI menyerahkan hp smartfren miliknya kepada terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO. Beberapa saat kemudian datang dua orang teman dari saksi IHSAN EKO SUDARYADI, yaitu saksi TEGUH HARYANTO dan saksi JAELANI. Melihat kedatangan keduanya, para terdakwa kemudian memanggil dan meminta mereka untuk bergabung dengan saksi IHSAN EKO SUDARYADI dan saksi CATUR NUR WAHYUDI. Selanjutnya terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK mengeluarkan sebilah pedang untuk menakut-takuti dan terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO menyuruh saksi-saksi membuka baju dan kemudian jongkok. Selanjutnya para terdakwa memaksa saksi-saksi menyerahkan barang-barang berharga dengan memukul mereka satu persatu bagian perut dan kepala, kemudian menampar bagian muka. Karena takut, saksi CATUR NUR WAHYUDI terpaksa menyerahkan Hp Nokia, saksi TEGUH ARYANTO menyerahkan handphone Samsung Galaxy dan saksi JAELANI menyerahkan dompet berisi uang Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), seluruhnya diserahkan kepada terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO. Setelah itu terdakwa I. DANU AGUNG BINTORO membawa pergi barang-barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio milik saksi IHSAN EKO SUDARYADI, sedangkan terdakwa II. EDI KALANG JAYA SAPUTRO Als PENYOK mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya. - Bahwa selanjutya barang-barang yang diambil paksa berupa hp merk Nokia dan merk Samsung Galaxy oleh para terdakwa dijual di pasar Niten seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli minum minuman keras, sedangkan sepeda motor Yamaha Mio dan hp merk HAIER smartfren digunakan oleh para terdakwa sendiri. - Akibat perbuatan para terdakwa, saksi IHSAN EKO SUDARYADI mengalami kerugian hilangnya sepeda motor senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), saksi TEGUH ARYANTO mengalami kerugian hilangnya uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), saksi CATUR NUR WAHYUDI mengalami kerugian hilangnya handphone merk Nokia senilai Rp 285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan saksi JAELANI mengalami kerugian hilangnya handphone Samsung Galaxy senilai Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Jumlah kerugian yang dialami oleh saksi-saksi adalah sebesar Rp 8.710.000,- (delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Bantul, 28 September 2015 JAKSA PENUNTUT UMUM
HIMAWANTI SETYANINGSIH, SH.MM. JAKSA MUDA NIP.197505111999032003
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
