Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
143/Pdt.P/2017/PN Btl PARJIYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 143/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 04 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARJIYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Akte Kelahiran anak Pemohon dari PARJIYO menjadi PARJIYA;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon dari PARJIYO menjadi PARJIYA pada Akte Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor 4969/A/2005 tertanggal 22 Desember 2005
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak