| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan untuk memeriksa permohonan ini dan selanjutnya memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon dari AMBAR ATMIATUN menjadi AMBAR ATMIYATUN;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama AMBAR ATMIATUN menjadi AMBAR ATMIYATUN;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Pemohon, dari AMBAR ATMIATUN menjadi AMBAR ATMIYATUN Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Nomor : 7279/Disp/1990 Tertanggal 14 Februari 1991;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon.
|