1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mendirikan dan mengoperasikan peternakan ayam tanpa izin lingkungan dan tanpa memperhatikan kelestarian serta kenyamanan warga sekitar telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat, banyak lalat, dan kebisingan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan peternakan ayam miliknya di lokasi tersebut, paling lambat dalam waktu 14 (empat) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar: a). Kerugian materiil sebesar Rp 930.240.000,- ( sembilan ratus tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ); b). Kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat yang cukup untuk menjamin pembayaran kerugian tersebut, antara lain:
7. Tanah dan bangunan tempat berdirinya peternakan ayam milik Tergugat di Dusun Garon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta ;
8. Menyatakan bahwa Penggugat telah dua kali memberikan somasi kepada Tergugat, yaitu: a). Somasi tertulis tanggal 3 Mei 2025 yang disampaikan langsung; b). Somasi kedua melalui pesan WhatsApp tanggal 4 Juni 2025; Namun Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik dan tidak menghentikan kegiatan pencemaran lingkungan tersebut;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |