Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2025/PN Btl Herwin Adi Rasenno Sonhaji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Herwin Adi Rasenno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sutrimo Karim, S.H., M.H.,.C.L.A.Herwin Adi Rasenno
Tergugat
NoNama
1Sonhaji
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM AGUNG SATRIO, S.H., M.H.Sonhaji
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
2Dinas Ketahanan Pangan dan Pertania Kabupaten Bantul.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARMAN, S.IP., M.H.Hum., DkkDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul
2SUPARMAN, S.IP., M.H.Hum., DkkDinas Ketahanan Pangan dan Pertania Kabupaten Bantul.
Nilai Sengketa(Rp) 930.240.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mendirikan dan mengoperasikan peternakan ayam tanpa izin lingkungan dan tanpa memperhatikan kelestarian serta kenyamanan warga sekitar telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa bau menyengat, banyak lalat, dan kebisingan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh kegiatan peternakan ayam miliknya di lokasi tersebut, paling lambat dalam waktu 14 (empat) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar: a).  Kerugian materiil sebesar Rp 930.240.000,- ( sembilan ratus tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ); b). Kerugian immateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

5. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat yang   cukup untuk menjamin pembayaran kerugian tersebut, antara lain:

7. Tanah dan bangunan tempat berdirinya peternakan ayam milik Tergugat di Dusun Garon,  Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon  Sewon, Kabupaten Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta ;

8. Menyatakan bahwa Penggugat telah dua kali memberikan somasi kepada Tergugat, yaitu: a). Somasi tertulis tanggal 3 Mei 2025 yang disampaikan langsung; b). Somasi kedua melalui pesan WhatsApp tanggal 4 Juni 2025; Namun Tergugat tetap tidak menunjukkan itikad baik dan tidak menghentikan kegiatan pencemaran lingkungan tersebut;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak