Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1265/M.4.12.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu
Bahwa  ia terdakwa , MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU, pada hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024  sekira pukul  18.00 Wib  atau setidak -tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Maret  2024, bertempat di Gudang Minyak  jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL  yang beralamat di Medelan  Sumberagung Jetis  Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan  tertutup yang ada  rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak  diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak ”,  Perbuatan   mana dilakukan   oleh terdakwa dengan  cara sbagai berikut ---------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada  hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 17.00  Wib sewaktu   terdakwa MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU dalam perjalanan pulang ke Gudang Minyak  jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL  yang beralamat di Medelan  Sumberagung Jetis  Bantul dari berjualan frid chicken didekat pasar ngoto, saat itu terdakwa terfikirkan untuk membayar hutang kepada  teman terdakwa, selanjutnya karena  terdakwa belum memiliki cukup uang , kemudian timbul niat  terdakwa untuk mengambil uang hasil penjual fried chicken pada  hari sabtu  tanggal 2 Maret 2024 dan hari Minggu tanggal 3 Maret 2024,
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai digudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil  terdakwa  kemudian langsung mandi dan setelah mandi terdakwa  kemudian mengemasi pakaiannya lalu  terdakwa masuk kedalam kamar   yang berada digudang  tersebut  yang biasa digunakan  untuk tidur karyawan fried chiken lalu terdakwa   mengambil uang  hasil penjualan Fried chiken  sebesar Rp. 900.000 yang berada di atas meja, lalu terdakwa  Juga mengambiil satu unit laptop merk HP warna hitam beserta mouse dan chargernya yang berada diatas meja  lalu laptop berserta charger dan Mouse nya tersebut terdakwa dimasukan kedalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan gudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil   dengan menggunakan  sepeda motor  milik UD Trubus yang  digunakan sebagai operasional karyawan fried chiken , selanjutnya  terdakwa langsung menuju outlet brilink yang terletak di dekat tempat usaha  terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- kepada  teman terdakwa  yang berada di surabaya untuk membeyar hutang, sedangkan sisa nya sebesar Rp. 450.000,- terdakwa  gunakan  untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menuju stasiun  lempunyangan Yogyakarta dengan menggunakan ojek sedangkan sepeda motor opersional tersebut terdakwa tinggal didekat tempat usaha terdakwa berjualan fried chicken;  
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024  terdakwa  kemudian  memposting laptop merk HP  tersebut di Grub jual beli laptop facebook dengan akun ” M Ritzky Satria”  dan Laptop merk HP tersebut  ditawarkan sebesar  Rp.1.200.000,- dan saat sudah ada yang menawar seharga Rp.900.000,- , selanjutnya  terdakwa  Janjian  untuk  bertemu dengan  orang yang mau membeli Laptop merk HP tersebut  selanjutnya pada saat  terdakwa  sedang bertransaksi  jual beli laptop  merk HP  tersebut  terdakwa  ditangkap oleh petugas kepolisian sektor  Jatis  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tedakwa pada saat mengambil  uang sebesar  Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) unit Laptop  merk Hp  beserta mouse dan chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan   saksi  DICKA DWI CANDRA selaku pemiliknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DICKA DWI CANDRA tersebut saksi korban DICKA DWI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 363 ayat 1 ke 3  KUHP

Atau
 
Kedua :

Bahwa  ia terdakwa , MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU, pada hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024  sekira pukul  18.00 Wib  atau setidak -tidaknya  pada waktu lain  dalam  bulan Maret  2024, bertempat di Gudang Minyak  jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL  yang beralamat di Medelan  Sumberagung Jetis  Bantul atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum,”, Perbuatan   mana dilakukan   oleh terdakwa dengan  cara sbagai berikut -----

  • Bahwa  awalnya pada  hari Minggu  tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 17.00  Wib sewaktu   terdakwa MUHAMAD RITZKY SATRIA BAYU dalam perjalanan pulang ke Gudang Minyak  jelantah UD TRUBUS SUBUR OIL  yang beralamat di Medelan  Sumberagung Jetis  Bantul dari berjualan frid chicken didekat pasar ngoto, saat itu terdakwa terfikirkan untuk membayar hutang kepada  teman terdakwa, selanjutnya karena  terdakwa belum memiliki cukup uang , kemudian timbul niat  terdakwa untuk mengambil uang hasil penjual fried chicken pada  hari sabtu  tanggal 2 Maret 2024 dan hari Minggu tanggal 3 Maret 2024,
  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa sampai digudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil  terdakwa  kemudian langsung mandi dan setelah mandi terdakwa  kemudian mengemasi pakaiannya lalu  terdakwa masuk kedalam kamar   yang berada digudang  tersebut  yang biasa digunakan  untuk tidur karyawan fried chiken lalu terdakwa   mengambil uang  hasil penjualan Fried chiken  sebesar Rp. 900.000 yang berada di atas meja, lalu terdakwa  Juga mengambiil satu unit laptop merk HP warna hitam beserta mouse dan chargernya yang berada diatas meja  lalu laptop berserta charger dan Mouse nya tersebut terdakwa dimasukan kedalam tas milik terdakwa lalu terdakwa pergi meninggalkan gudang Minyak Jelantah UD Trubus subur Oil   dengan menggunakan  sepeda motor  milik UD Trubus yang  digunakan sebagai operasional karyawan fried chiken , selanjutnya  terdakwa langsung menuju outlet brilink yang terletak di dekat tempat usaha  terdakwa lalu terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.500.000,- kepada  teman terdakwa  yang berada di surabaya untuk membeyar hutang, sedangkan sisa nya sebesar Rp. 450.000,- terdakwa  gunakan  untuk kepentingan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menuju stasiun  lempunyangan Yogyakarta dengan menggunakan ojek sedangkan sepeda motor opersional tersebut terdakwa tinggal didekat tempat usaha terdakwa berjualan fried chicken;  
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 04 Maret 2024  terdakwa  kemudian  memposting laptop merk HP  tersebut di Grub jual beli laptop facebook dengan akun ” M Ritzky Satria”  dan Laptop merk HP tersebut  ditawarkan sebesar  Rp.1.200.000,- dan saat sudah ada yang menawar seharga Rp. 900.000,- , selanjutnya  terdakwa  Janjian  untuk  bertemu dengan  orang yang mau membeli Laptop merk HP tersebut  selanjutnya pada saat  terdakwa  sedang bertransaksi  jual beli laptop  merk HP  tersebut  terdakwa  ditangkap oleh petugas kepolisian sektor  Jatis  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa tedakwa pada saat mengambil  uang sebesar  Rp. 900.000,- beserta 1 (satu) unit Laptop  merk Hp  beserta mouse dan chargernya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan   saksi  DICKA DWI CANDRA selaku pemiliknya,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DICKA DWI CANDRA tersebut saksi korban DICKA DWI CANDRA mengalami kerugian sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-( dua ratus lima puluh rupiah)

  
------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana  diatur  dan diancam  pidana  dalam pasal 362 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya