| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah seluas 175 m?2; berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354 atas nama MUHAMMAD DAVID KADAFI, yang terletak di Nglaren RT 03, Kelurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan batas-batas sebagaimana telah diuraikan dalam posita Gugatan;
4. Menyatakan penguasaan, penempatan, penggunaan dan/atau penikmatan OBJEK SENGKETA oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanpa adanya hak atau titel hukum yang sah merupakan penguasaan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK SENGKETA dan menyerahkannya secara nyata kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari penguasaan PARA TERGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian materiil sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian immateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban mengosongkan dan menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan;
9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi Penggugat sebagai pemegang hak yang sah. |