Petitum |
P R I M A I R
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY;
- Menetapkan menurut hukum jumlah hutang Tergugat I dan Tergugat II dan bunga yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp519.750.000,00 (lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp519.750.000,00 (lima ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bantul untuk menjual lelang dimuka umum terhadap objek jaminan berupa sebidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, sertifikat Hak Milik Nomor 11829/Tamantirto, Surat Ukur tanggal 17 Mei 2016 Nomor 08608/Tamantirto/2016, luas 206 m2, tercatat atas nama PODO (25-05-1967), yang terletak di Kalurahan Tamantirto, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar lunas hutang dan bunga kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan, maupun deden verzet;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya; |