Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2019/PN Btl ARIF RAHMAN IRSADY,SH YOHANES GANDHANG PINURBOJATI als GANDHANG Bin SUDARMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1177/M.4.12.3/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF RAHMAN IRSADY,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES GANDHANG PINURBOJATI als GANDHANG Bin SUDARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa YOHANES GANDHANG PINURBOJATI als GANDHANG Bin SUDARMAN bersama-sama dengan Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS (di bawah umur/diberkas dalam perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di Masjid Agung Manunggal Bantul, Dusun Depok, Dk. Gandekan RT. 03 Kec. Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: 
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS datang ke rumah Terdakwa untuk bermain di rumah temannya. Kemudian sekitar jam 23.00 Wib Terdakwa bersama dengan Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS datang ke Masjid Agung Manunggal Bantul dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol AB 6267 FD dan memakai penutup kepala/topi dengan alasan untuk buang air kecil. Terdakwa menunggu di atas sepeda motor sambil mengamati situasi sekitar, sedangkan Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS masuk ke dalam kompleks Masjid Agung Bantul.
- Selanjutnya Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS menuju ke Pos Jaga dan langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung seri J1 warna putih nomor 089674054984 email arifuyearif@gmail.com pasword intilogam milik saksi SUPARDIYONO serta kotak infak yang berisi uang takjil Masjid Agung Bantul sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barang dan sejumlah uang Terdakwa bersama dengan Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS pergi meninggalkan Masjid Agung Manunggal Bantul. Dalam perjalanan pulang Anak TAUFIQ ENDAR LISTYA PRATAMA als TOPIK Bin MUJAIS memberitahukan bahwa telah berhasil mengambil uang milik Masjid Agung Bantul dalam jumlah banyak selanjutnya mereka jalan-jalan di sekitar wilayah Bantul dan singgah makan di warung dengan menggunakan uang hasil mengambil kotak infak masjid Agung Bantul.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPARDIYONO dan Takmir Masjid Agung Manunggal Bantul mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 11.050.000,- (sebelas juta lima puluh ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut
Pihak Dipublikasikan Ya