Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa terdakwa ULIN NIKMAH binti ZAMZURI pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dalam rentang waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam rentang tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Perumahan kalipakis asri, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam rentang waktu tahun 2021, saksi TRIYONO menawarkan 1 (satu) unit perumahan di Kalipakis Asri kepada saksi SOFI ARBADIANI dan saksi RESTU JATMIKO yang dibangun oleh PT. Banyu Bangkit Jaya yang dalam hal ini saksi TRIYONO selaku direktur dan terdakwa ULIN NIKMAH selaku komisaris.
- Saat menawarkan perumahan tersebut, saksi TRIYONO mengatakan jika perumahan yang dijual tidak bermasalah dan surat-surat atau ijinnya sudah ada, kemudian saksi SOFI ARBADANI diajak oleh saksi TRIYONO untuk ditunjukkan surat legalitas PT, akta perikatan jual beli belum lunas dari pemilik tanah lama, ijin prinsip pembangunan, surat kerelaan tanah untuk dibangun dan juga menjelasakan karena sudah ada perjanjian jual beli tanah maka tanah tersebut adalah milik saksi TRIYONO dan karena saksi SOFI ARBADANI percaya maka saksi SOFI ARBADANI dan saksi RESTU JATMIKO sepakat untuk membeli perumahan tersebut maka dibuatlah Perjanjian jual beli rumah yang ditanda tangani oleh saksi TRIYONO dan saksi RESTU JATMIKO serta saat itu hadir terdakwa ULIN NIKMAH dan saksi SOFI ARBADIANI secara bawah tangan dan dengan total pembayaran sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan dibayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1370018833372 atas nama terdakwa ULIN NIKMAH dan Bank BNI 46 nomor rekening 0793878016 atas nama PT. Banyu Bangkit Jaya dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang disiapkan oleh terdakwa ULIN NIKMAH :
- kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 8 Mei 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Juni 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juli 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah tanggal 01 Agustus 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dan secara transfer ke rekening ULIN NIKMAH sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening atas nama ULIN NIKMAH.
- Terdakwa menerima pembayaran dari saksi RESTU JATMIKO secara transfer dan membuatkan kwitansi dengan nama saksi TRIYONO dan terdakwa juga yang bertugas mengurus uang pembayaran dari dari para pembeli perumahan yang ada direkening terdakwa.
- Setelah adanya pembayaran tersebut saksi RESTU JATMIKO dan keluarganya menempati rumah tersebut pada bulan Maret 2022 namun setelah dilakukan pembayaran tersebut tidak pernah ada sertifikat rumah yang dijanjikan.
- Selanjutnya pada 26 Agustus 2022 diketahui ada putusan perdata yang menyatakan bahwa terdakwa TRIYONO belum melakukan pelunasan terhadap tanah perumahan yang ditempati oleh saksi RESTU JATMIKO sehingga saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI harus meninggalkan rumah yang dibeli.
- Akibat perbuatan terdakwa maka saksi RESTU JATMIKO mengalami kerugian sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau :
Kedua:
--------- Bahwa terdakwa ULIN NIKMAH binti ZAMZURI pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam dalam rentang waktu bulan Mei 2021 sampai dengan bulan September 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam rentang tahun 2021 sampai tahun 2022 bertempat di Perumahan kalipakis asri, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih termasuk dalam rentang waktu tahun 2021, saksi TRIYONO menawarkan 1 (satu) unit perumahan di Kalipakis Asri kepada saksi SOFI ARBADIANI dan saksi RESTU JATMIKO yang dibangun oleh PT. Banyu Bangkit Jaya yang dalam hal ini saksi TRIYONO selaku direktur dan terdakwa ULIN NIKMAH selaku komisaris.
- Saat menawarkan perumahan tersebut, saksi TRIYONO mengatakan jika perumahan yang dijual tidak bermasalah dan surat-surat atau ijinnya sudah ada, kemudian saksi SOFI ARBADANI diajak oleh saksi TRIYONO untuk ditunjukkan surat legalitas PT, akta perikatan jual beli belum lunas dari pemilik tanah lama, ijin prinsip pembangunan, surat kerelaan tanah untuk dibangun dan juga menjelasakan karena sudah ada perjanjian jual beli tanah maka tanah tersebut adalah milik saksi TRIYONO dan karena saksi SOFI ARBADANI percaya maka saksi SOFI ARBADANI dan saksi RESTU JATMIKO sepakat untuk membeli perumahan tersebut maka dibuatlah Perjanjian jual beli rumah yang ditanda tangani oleh saksi TRIYONO dan saksi RESTU JATMIKO serta saat itu hadir terdakwa ULIN NIKMAH dan saksi SOFI ARBADIANI secara bawah tangan dan dengan total pembayaran sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) dan dibayar dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri nomor 1370018833372 atas nama terdakwa ULIN NIKMAH dan Bank BNI 46 nomor rekening 0793878016 atas nama PT. Banyu Bangkit Jaya dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang disiapkan oleh terdakwa ULIN NIKMAH :
- kwitansi pembayaran sebesar Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tanggal 8 Mei 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tanggal 6 Juni 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 28 Juli 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah tanggal 01 Agustus 2021.
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Kwitansi pembayaran sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Dan secara transfer ke rekening ULIN NIKMAH sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ke rekening atas nama ULIN NIKMAH.
- Terdakwa menerima pembayaran dari saksi RESTU JATMIKO secara transfer dan membuatkan kwitansi dengan nama saksi TRIYONO dan terdakwa juga yang bertugas mengurus uang pembayaran dari dari para pembeli perumahan yang ada direkening terdakwa.
- Setelah adanya pembayaran tersebut saksi RESTU JATMIKO dan keluarganya menempati rumah tersebut pada bulan Maret 2022 namun setelah dilakukan pembayaran tersebut tidak pernah ada sertifikat rumah yang dijanjikan.
- Selanjutnya pada 26 Agustus 2022 diketahui ada putusan perdata yang menyatakan bahwa terdakwa TRIYONO belum melakukan pelunasan terhadap tanah perumahan yang ditempati oleh saksi RESTU JATMIKO sehingga saksi RESTU JATMIKO dan saksi SOFI ARBADANI harus meninggalkan rumah yang dibeli.
- Akibat perbuatan terdakwa maka saksi RESTU JATMIKO mengalami kerugian sebesar Rp.585.000.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |