Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2019/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH Bayu Setia Budi als Bayu bin M. Amin.AB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 235/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bayu Setia Budi als Bayu bin M. Amin.AB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
   Bahwa ia terdakwa BAYU SETIA BUDI Als BAYU Bin M. AMIN.AB, pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Sonopakis  Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Slamet Wahyudi yang mengakibatkan luka-luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------
   Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban yang keluar dari Indomaret Sonosewu dan langsung mengendarai mobilnya untuk pulang ke kosnya, tiba-tiba terdakwa mengejar mobil yang dikendarai oleh saksi korban dan saksi korban langsung menepi ke pinggir jalan dan saat itu juga terdakwa langsung mendekati ke pintu mobil saksi korban sebelah kanan dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul saksi korban sebanyak ± 8 kali dan mengenai bagian muka saksi korban sebelah kanan yaitu pada bagian pelipis sebelah kanan dan pipi sebelah kanan dan pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan, selanjutnya saksi korban langsung mengendarai mobilnya menuju ke kosnya dan dikejar / diikuti oleh terdakwa, sesampainya di kos, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang memegang 1 buah helm jenis bogo warna hitam bergaris putih bertuliskan Vintage motorcycle, langsung memukul kepala saksi korban sebanyak ± 2 kali dan mengenai kepala saksi korban di bagian kiri dan pada saat itu juga langsung bisa dilerai oleh saksi Wahyu Nurjaya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Slamet Wahyudi mengalami pelipis berdarah, pipi sebelah kanan bengkak, kepala benjol dan saksi korban terganggu aktivitasnya sehari-hari maksudnya ketika saksi korban mengerjakan pekerjaannya dalam membuat proposal dengan laptop, mata kanan saksi korban terasa panas dan silau, ketika melihat huruf di laptop, pandangan jadi kabur dan pusing, pada waktu mengendarai mobil, pandangan mata saksi korban jadi kabur dan tidak fokus, sehingga saksi korban tidak bisa bekerja secara maksimal.
-    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Nomor : 798/B/RM/RSCC/I/2019, tanggal 31 Januari 2019, yang diperiksa oleh dr. Handiq Roziq NC dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat hematom pada dahi sebelah kiri dan vulnus excoriasi pada pelipis kanan dan pergelangan tangan kanan.
-    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mata “Dr. YAP” Nomor : 664/RSM/A/V/2019, tanggal 14 Mei 2019, yang diperiksa oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M, dengan kesimpulan sebagai berikut :
a)    Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RS Mata “Dr. YAP” terhadap seorang berjenis kelamin : laki-laki, Nama : Slamet Wahyudi, Nomer Rekam Medis : 434217, umur 27 tahun, pekerjaan : swasta, Bangsa : Indonesia, Agama : Islam, Alamat/tempat tinggal : Pulasaren Timur Gg. H. Tohir Rt.002/001 Pulasaren Pekalipan Cirebon Jawa Barat, dengan kondisi akhir boleh pulang dan pasien diberi eduksai mengenai tindakan operasi vitrektomi + endolaser + tamponade silicon oil dengan prognosis dubia ad malam.
b)    Pada pemeriksaan ditemukan :
-    Pasien mengeluh pandangan mata kanan kabur dan berbayang
-    Tidak ditemukan jejas trauma
-    Terdapat riwayat myopia maligna tidak dapat dikoreksi dengan kacamata.   
   Perbuatan terdakwa BAYU SETIA BUDI Als BAYU Bin M. AMIN.AB, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal. 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
   Bahwa ia terdakwa BAYU SETIA BUDI Als BAYU Bin M. AMIN.AB, pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Sonopakis  Ngestiharjo Kasihan Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Slamet Wahyudi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi korban yang keluar dari Indomaret Sonosewu dan langsung mengendarai mobilnya untuk pulang ke kosnya, tiba-tiba terdakwa mengejar mobil yang dikendarai oleh saksi korban dan saksi korban langsung menepi ke pinggir jalan dan saat itu juga terdakwa langsung mendekati ke pintu mobil saksi korban sebelah kanan dan terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memukul saksi korban sebanyak ± 8 kali dan mengenai bagian muka saksi korban sebelah kanan yaitu pada bagian pelipis sebelah kanan dan pipi sebelah kanan dan pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan, selanjutnya saksi korban langsung mengendarai mobilnya menuju ke kosnya dan dikejar / diikuti oleh terdakwa, sesampainya di kos, terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya yang memegang 1 buah helm jenis bogo warna hitam bergaris putih bertuliskan Vintage motorcycle, langsung memukul kepala saksi korban sebanyak ± 2 kali dan mengenai kepala saksi korban di bagian kiri dan pada saat itu juga langsung bisa dilerai oleh saksi Wahyu Nurjaya.
-    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Condong Catur (RSCC) Nomor : 798/B/RM/RSCC/I/2019, tanggal 31 Januari 2019, yang diperiksa oleh dr. Handiq Roziq NC dengan kesimpulan sebagai berikut :
Terdapat hematom pada dahi sebelah kiri dan vulnus excoriasi pada pelipis kanan dan pergelangan tangan kanan.
-    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Mata “Dr. YAP” Nomor : 664/RSM/A/V/2019, tanggal 14 Mei 2019, yang diperiksa oleh dr. Muhammad Bayu Sasongko, Sp.M, dengan kesimpulan sebagai berikut :
a)    Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya sesuai dengan Standar Pelayanan Medis di RS Mata “Dr. YAP” terhadap seorang berjenis kelamin : laki-laki, Nama : Slamet Wahyudi, Nomer Rekam Medis : 434217, umur 27 tahun, pekerjaan : swasta, Bangsa : Indonesia, Agama : Islam, Alamat/tempat tinggal : Pulasaren Timur Gg. H. Tohir Rt.002/001 Pulasaren Pekalipan Cirebon Jawa Barat, dengan kondisi akhir boleh pulang dan pasien diberi eduksai mengenai tindakan operasi vitrektomi + endolaser + tamponade silicon oil dengan prognosis dubia ad malam.
b)    Pada pemeriksaan ditemukan :
-    Pasien mengeluh pandangan mata kanan kabur dan berbayang
-    Tidak ditemukan jejas trauma
-    Terdapat riwayat myopia maligna tidak dapat dikoreksi dengan kacamata

 

Pihak Dipublikasikan Ya