Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
270/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.MURWIYANTO, S.H
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
3.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
AFIF KOSASIH Alias MAMET Bin ACHMAD SAMSURI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 270/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURWIYANTO, S.H
2Nur Hadi Yutama, SH MH
3Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF KOSASIH Alias MAMET Bin ACHMAD SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dimas Priyo Sejati, SH, dkkAFIF KOSASIH Alias MAMET Bin ACHMAD SAMSURI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AFIF KOSASIH Alias MAMET Bin ACHMAD SAMSURI (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada Jum’at tanggal 10 Mei 2024 dan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Babelan Kota Bekasi dan di Homestay yang beralamat di Jl. Minggiran baru, no.19, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini,   tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 jam 20.30 WIB saat terdakwa masih di rumah yang beralamat di Jl. Bintara 14 No.23 KP Bojong Rt.006 Rw.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa dihubungi oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO yang berada di Yogyakarta, yang meminta agar terdakwa menerima dan mengambil barang narkotika jenis shabu, yang dibeli oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dari Sdr. KUSOI, yang mana barang narkotika tersebut diletakkan di daerah Bekasi untuk diambil dan dibawa terdakwa ke Yogyakarta. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi URIP HENDRO SASONGKO membelikan tiket kereta api untuk terdakwa dari Bekasi ke Yogyakarta.

Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa menerima kiriman foto barang narkotika jenis shabu serta alamat maps lokasi pengambilan barang dari saksi URIP HENDRO SASONGKO melalui pesan whatsapp. Selanjutnya terdakwa pergi ke alamat maps tersebut dan menemukan barang narkotika jenis shabu, dalam bentuk kotak, sudah dipacking rapi dan dimasukan ke plastik bekas bungkus kopi kemasan dengan posisi saat barang diambil, terselip di pagar bambu, samping warung, di daerah Babelan, Bekasi Jawa Barat. Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa membawa barang Narkotika jenis shabu yang diambilnya tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bintara 14 No.23 KP Bojong Rt.006 Rw.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Setelah itu terdakwa pergi ke stasiun Bekasi untuk berangkat ke Yogyakarta dengan naik kereta api sambil membawa tas kecil warna hitam coklat milik terdakwa, yang di dalamnya ada barang narkotika jenis shabu yang diambilnya dari daerah Babelan Kota Bekasi tersebut, yang mana tiket kereta api Bekasi – Yogyakarta telah dibelikan oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dan saat itu terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi URIP HENDRO SASONGKO melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa sampai di stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan langsung menghubungi saksi URIP HENDRO SASONGKO. Kemudian terdakwa dijemput oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dan langsung menuju Homestay yang beralamat di Jl. Minggiran baru, no.19, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, untuk beristirahat. Sesampainya di Homestay tersebut sekira jam 07.45 WIB, terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam coklat, kemudian menyerahkannya kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO.
Bahwa selanjutnya saksi URIP HENDRO SASONGKO membawa barang narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Cangkring malang, Rt.007 Rw.000, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta. Di rumah tersebut, saksi URIP HENDRO SASONGKO membuka barang narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa dan di dalamnya berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, dengan masing – masing beratnya kurang lebih 5 (lima) gram, dengan total berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Dari 4 (empat) paket tersebut sebagian dijual kepada saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK dan sebagian lagi disimpan oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO.
Bahwa sekitar jam 13.20 WIB terdakwa dijemput oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO untuk diajak makan di sebuah warung makan dekat Universitas PGRI Yogyakarta, di daerah Kasihan. Pada saat di tempat makan tersebut terdakwa meminta uang kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan saat itu juga saksi URIP HENDRO SASONGKO transfer uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH. Setelah selesai makan, terdakwa diajak oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO ke rumah saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI yang beralamat di Bekelan Rt.001 Rw.000, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta, yang mana di tempat tersebut sudah ada saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI dan saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK. Di tempat tersebut, terdakwa bersama dengan saksi URIP HENDRO SASONGKO, saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI dan saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK menggunakan narkotika jenis shabu sebagai tester.

Bahwa sekira jam 14.30 WIB, setelah menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama, selanjutnya terdakwa diajak pulang ke rumah saksi URIP HENDRO SASONGKO untuk mandi. Sekira jam 20.00 WIB, terdakwa diajak ke rumah paman saksi URIP HENDRO SASONGKO dan di tempat tersebut terdakwa meminta uang kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu juga saksi URIP HENDRO SASONGKO transfer uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sore hari, terdakwa menerima transfer uang dari saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ke tempat kakaknya di Muntilan. Setelah terdakwa membeli tiket kereta api untuk pulang, kemudian pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 terdakwa pulang kembali ke Bekasi dengan kereta api melalui stasiun Wates.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 19.00 WIB saat berada di rumah yang beralamat di Jl. Bintara 14 No. 23 KP Bojong RT.006 RW.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditangkap oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I. Yogyakarta. Sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB dan hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I. Yogyakarta juga telah menangkap saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK, saksi URIP HENDRO SASONGKO dan saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI.

Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi URIP HENDRO SASONGKO tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan yang ditemukan barang – barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyitaan, beberapa diantaranya :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,4 gram dan berat isinya 0,14 gram  (No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008572/T/05/2024) ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram dan berat isinya 0,27 gram (No. RBB/19/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008573/T/05/2024)  ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5,01 gram dan berat isinya 4,79 gram (No. RBB/20/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008574/T/05/2024) ;
  •  1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram dan berat isinya 4,76 gram (No. RBB/21/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008575/T/05/2024) ;

Bahwa beberapa barang yang disita dari saksi URIP HENDRO SASONGKO tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 /435, tanggal 22 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008572/T/05/2024, No. RBB/19/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008573/T/05/2024, No. RBB/20/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008574/T/05/2024 dan No. RBB/21/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008575/T/05/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK dilanjutkan dengan penggeledahan yang ditemukan barang – barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyitaan, beberapa diantaranya :

  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “A” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “B” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,10 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008565/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “C” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,27 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008566/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “D” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,24 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008567/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “E” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,04 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008568/T/05/2024.

Bahwa beberapa barang yang disita dari saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 /434, tanggal 22 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008565/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008566/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008567/T/05/2024 dan No. Kode Laboratorium 008568/T/05/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa maksud terdakwa mau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis shabu tersebut yakni dengan mengambilkan barang Narkotika Golongan I jenis shabu di daerah Babelan Kota Bekasi dan menyerahkannya kepada saksi URIP HENDRO SANSONGKO di Yogyakarta adalah untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang dalam hal menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
ATAU KEDUA :


Bahwa terdakwa AFIF KOSASIH Alias MAMET Bin ACHMAD SAMSURI (yang selanjutnya disebut ” terdakwa ”)  pada Jum’at tanggal 10 Mei 2024 dan hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Babelan Kota Bekasi dan di Homestay yang beralamat di Jl. Minggiran baru, no.19, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, namun oleh karena terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantul dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bantul maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan terdakwa  tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 jam 20.30 WIB saat terdakwa masih di rumah yang beralamat di Jl. Bintara 14 No.23 KP Bojong Rt.006 Rw.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa dihubungi oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO yang berada di Yogyakarta, yang meminta agar terdakwa menerima dan mengambil barang narkotika jenis shabu, yang dibeli oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dari Sdr. KUSOI, yang mana barang narkotika tersebut diletakkan di daerah Bekasi untuk diambil dan dibawa terdakwa ke Yogyakarta. Atas permintaan tersebut, terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi URIP HENDRO SASONGKO membelikan tiket kereta api untuk terdakwa dari Bekasi ke Yogyakarta.

Bahwa sekira jam 21.00 WIB terdakwa menerima kiriman foto barang narkotika jenis shabu serta alamat maps lokasi pengambilan barang dari saksi URIP HENDRO SASONGKO melalui pesan whatsapp. Selanjutnya terdakwa pergi ke alamat maps tersebut dan menemukan barang narkotika jenis shabu, dalam bentuk kotak, sudah dipacking rapi dan dimasukan ke plastik bekas bungkus kopi kemasan dengan posisi saat barang diambil, terselip di pagar bambu, samping warung, di daerah Babelan, Bekasi Jawa Barat. Kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa membawa dan menyimpan barang Narkotika jenis shabu yang diambilnya tersebut ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bintara 14 No.23 KP Bojong Rt.006 Rw.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Setelah itu terdakwa pergi ke stasiun Bekasi untuk berangkat ke Yogyakarta dengan naik kereta api sambil membawa dan menguasai tas kecil warna hitam coklat milik terdakwa, yang di dalamnya ada barang narkotika jenis shabu yang diambilnya dari daerah Babelan Kota Bekasi tersebut, yang mana tiket kereta api Bekasi – Yogyakarta telah dibelikan oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dan saat itu terdakwa menerima transfer uang sejumlah Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari saksi URIP HENDRO SASONGKO melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar jam 07.30 WIB terdakwa sampai di stasiun Lempuyangan Yogyakarta dan langsung menghubungi saksi URIP HENDRO SASONGKO. Kemudian terdakwa dijemput oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO dan langsung menuju Homestay yang beralamat di Jl. Minggiran baru, no.19, Suryodiningratan, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, untuk beristirahat. Sesampainya di Homestay tersebut sekira jam 07.45 WIB, terdakwa mengambil barang narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas kecil warna hitam coklat, kemudian menyerahkannya kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO.
Bahwa selanjutnya saksi URIP HENDRO SASONGKO membawa barang narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Cangkring malang, Rt.007 Rw.000, Kel. Timbulharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta. Di rumah tersebut, saksi URIP HENDRO SASONGKO membuka barang narkotika jenis shabu yang diterima dari terdakwa dan di dalamnya berisi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, dengan masing – masing beratnya kurang lebih 5 (lima) gram, dengan total berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram. Dari 4 (empat) paket tersebut sebagian dijual kepada saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK dan sebagian lagi disimpan oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO.

Bahwa sekitar jam 13.20 WIB terdakwa dijemput oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO untuk diajak makan di sebuah warung makan dekat Universitas PGRI Yogyakarta, di daerah Kasihan. Pada saat di tempat makan tersebut terdakwa meminta uang kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan saat itu juga saksi URIP HENDRO SASONGKO transfer uang sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH. Setelah selesai makan, terdakwa diajak oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO ke rumah saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI yang beralamat di Bekelan Rt.001 Rw.000, Kel. Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kab. Bantul, D.I. Yogyakarta, yang mana di tempat tersebut sudah ada saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI dan saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK. Di tempat tersebut, terdakwa bersama dengan saksi URIP HENDRO SASONGKO, saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI dan saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK menggunakan narkotika jenis shabu sebagai tester.

Bahwa sekira jam 14.30 WIB, setelah menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama – sama, selanjutnya terdakwa diajak pulang ke rumah saksi URIP HENDRO SASONGKO untuk mandi. Sekira jam 20.00 WIB, terdakwa diajak ke rumah paman saksi URIP HENDRO SASONGKO dan di tempat tersebut terdakwa meminta uang kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saat itu juga saksi URIP HENDRO SASONGKO transfer uang sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sore hari, terdakwa menerima transfer uang dari saksi URIP HENDRO SASONGKO sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) melalui rekening bank BCA atas nama AFIF KOSASIH, kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ke tempat kakaknya di Muntilan. Setelah terdakwa membeli tiket kereta api untuk pulang, kemudian pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 terdakwa pulang kembali ke Bekasi dengan kereta api melalui stasiun Wates.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 19.00 WIB saat berada di rumah yang beralamat di Jl. Bintara 14 No. 23 KP Bojong RT.006 RW.014 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa ditangkap oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I. Yogyakarta. Sebelumnya pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 21.30 WIB dan hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 00.30 WIB, Petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi D.I. Yogyakarta juga telah menangkap saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK, saksi URIP HENDRO SASONGKO dan saksi RULLY ANDRIAN RIFFAI.

Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi URIP HENDRO SASONGKO tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan yang ditemukan barang – barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyitaan, beberapa diantaranya :

  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastic klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,4 gram dan berat isinya 0,14 gram  (No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008572/T/05/2024) ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram dan berat isinya 0,27 gram (No. RBB/19/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008573/T/05/2024)  ;
  • 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5,01 gram dan berat isinya 4,79 gram (No. RBB/20/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008574/T/05/2024) ;
  •  1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram dan berat isinya 4,76 gram (No. RBB/21/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008575/T/05/2024) ;

Bahwa beberapa barang yang disita dari saksi URIP HENDRO SASONGKO tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 /435, tanggal 22 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008572/T/05/2024, No. RBB/19/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008573/T/05/2024, No. RBB/20/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008574/T/05/2024 dan No. RBB/21/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008575/T/05/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

Bahwa dalam penangkapan terhadap saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK dilanjutkan dengan penggeledahan yang ditemukan barang – barang yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyitaan, beberapa diantaranya :

  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “A” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,09 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “B” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,10 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008565/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “C” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,27 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008566/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “D” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,24 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008567/T/05/2024.
  • 1 (satu) plastik klip dengan kode “E” yang dibungkus tisu dan dilakban double tape warna hijau yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isinya 0,04 gram kemudian diberi No. Kode Laboratorium 008568/T/05/2024.

Bahwa beberapa barang yang disita dari saksi AHMAD SYIHABUDDIN ABIYASA alias ABEK tersebut dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 400.7.5 /434, tanggal 22 Mei 2024, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. RBB/16/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008565/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008566/T/05/2024, No. Kode Laboratorium 008567/T/05/2024 dan No. Kode Laboratorium 008568/T/05/2024 mengandung METAMFETAMIN  seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya