Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Suharno, S.H. ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1139/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suharno, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH   pada hari Sabtu  tanggal 25 Februari 2017  sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Februari 2017 bertempat di  Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak atau melawan hukum     menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  ;

                Bahwa   pada hari  Sabtu  tanggal 25 Februari 2017  sekira pukul 18.00 wib  bertempat di  Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH  telah ditangkap petugas Kepolisian Polda D.I.Yogyakarta karena kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja;

Bahwa narkotika jenis ganja  milik terdakwa sebanyak 4 (empat) paket dibungkus dengan amplop   yang disimpan dalam tas merk BAE PAK warna abu-abu tua milik terdakwa dengan berat  20,35 gram yang diperoleh dengan cara membeli dari Bimo (belum tertangkap) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya ;           

   Bahwa  berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017  barang bukti nomor : BB/21.d/II/2017 /Ditresnarkoba  dengan kode Laboratorium 004371/T/02/2017  mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan  No. 004372/T/03/2017 mengandung ganja  (THC) seperti terdaftar dalam  Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa telah memiliki  ganja sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus dengan amplop  dengan berat 20,35 gram    tidak memiliki ijin dari yang berwajib;

  Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  Dan Kedua :

 

                Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH   pada hari Sabtu  tanggal 25 Februari 2017  sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Februari 2017 bertempat di  Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak atau melawan hukum     memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  ;

              Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib kartena ingin memiliki shabu lalu menanyakan kepada Dani   dengan cara   memesan shabu  menggunakan HP  melalui  SMS ke HP milik   Dani, setelah SMS terkirim dan diterima oleh  Dani  lalu  Dani membalas  dengan cara SMS  yang isinya terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening an. Habibi, selanjutnya terdakwa menerima balasan SMS yang  isinya letak   shabu ada di didekat Masjid UGM Sleman ditanam di  pot yang ada lampunya dibungkus potongan sedotan warna kuning,   kemudian sekira pukul 13.30 WIb terdakwa  pergi  untuk mengambil shabu  yang dipesan, setelah di ketahui teempatnya   lalu diambil dengan menggunakan tangan selanjutnya dimasukkan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri kemudian kembali ketempat kerja ;

              Bahwa  selanjutnya pada hari  Sabtu  tanggal 25 Februari 2017  sekira pukul 18.00 wib  bertempat di  Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH  telah ditangkap petugas Kepolisian Polda D.I.Yogyakarta karena kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu;

            Bahwa berdasarkan  Berita Acara pemeriksaan  laboratorium Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti  milik terdakwa seberat 0,19 gram dengan nomor : BB/21.d/II/2017/Ditresnarkoba dengan nomor kode laboratorium 004371/T/02/2017 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Nafrkotika ;

      Bahwa terdakwa telah memiliki 1 (satu) paket shabu  seberat 0,19 gram  tidak memiliki ijin dari yang berwajib;

       Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

               Dan  Ketiga:

Bahwa terdakwa   ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH pada hari Jumat  tanggal  24 Februari 2017   sekira pukul 21.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan Februari  tahun 2017 bertempat  di    Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut  ;

              Bahwa  terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH  pada hari  Jumat  tanggal  24 Februari 2017   sekira pukul 21.00 wib  bertempat di  Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul,  bersama dengan  saksi Eddy Rimawan Als. Wawan  telah menggunakan shabu   dengan cara  terdakwa terlebih dahulu  merakit alat berupa bong/ botol  , sedotan, korek api, pipet kaca  yang sudah disiapkan oleh  Wawan, setelah alat hisap  terangkai dengan sempurna selanjutnya terdakwa  mengambil shabu  dari dalam tas  kemudian shabu yangb etrbungkus plastik klip  diambil menggunakan sedotan  yang ujungnya di sudah diruncingkan lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terpasang atau disambung dengan bong, selanjutnya pipet kaca yang ada shabunya dibakar menggunakan korek api gas, setelah shabu mencair terdakwa menghisap uapnya  menggunakan mulut hingga tiga kali hisapan selanjutnya alat hisap diserahkan kepada wawan untuk dihisap;

           Bahwa terdakwa telah menggunakan  narkotika jenis shabu bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/79/II/2017/Biddokkes Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 26  Februari 2017 hasil pemeriksaan urine an. ADITYA BIMO NUGROHO  Bin MUSLIKH menunjukan hasil Metamphetamine positif ( + ) , Ampethamine (+);

 

 

Bahwa terdakwa selain pernah menggunakan narkotika jenis shabu juga pernah menggunakan narkotika jenis ganja;

     Bahwa  berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017  barang bukti nomor : BB/21.d/II/2017 /Ditresnarkoba  dengan kode Laboratorium 004371/T/02/2017  mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dan  No. 004372/T/03/2017 mengandung ganja  (THC) seperti terdaftar dalam  Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

    Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)  huruf (a)  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya