| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 103/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | Suharno, S.H. | ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 103/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1139/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH telah ditangkap petugas Kepolisian Polda D.I.Yogyakarta karena kedapatan memiliki Narkotika jenis ganja; Bahwa narkotika jenis ganja milik terdakwa sebanyak 4 (empat) paket dibungkus dengan amplop yang disimpan dalam tas merk BAE PAK warna abu-abu tua milik terdakwa dengan berat 20,35 gram yang diperoleh dengan cara membeli dari Bimo (belum tertangkap) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per paketnya ; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017 barang bukti nomor : BB/21.d/II/2017 /Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 004371/T/02/2017 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 004372/T/03/2017 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa terdakwa telah memiliki ganja sebanyak 4 (empat) paket yang dibungkus dengan amplop dengan berat 20,35 gram tidak memiliki ijin dari yang berwajib; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dan Kedua :
Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2017 bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ; Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 10.00 Wib kartena ingin memiliki shabu lalu menanyakan kepada Dani dengan cara memesan shabu menggunakan HP melalui SMS ke HP milik Dani, setelah SMS terkirim dan diterima oleh Dani lalu Dani membalas dengan cara SMS yang isinya terdakwa diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ke rekening an. Habibi, selanjutnya terdakwa menerima balasan SMS yang isinya letak shabu ada di didekat Masjid UGM Sleman ditanam di pot yang ada lampunya dibungkus potongan sedotan warna kuning, kemudian sekira pukul 13.30 WIb terdakwa pergi untuk mengambil shabu yang dipesan, setelah di ketahui teempatnya lalu diambil dengan menggunakan tangan selanjutnya dimasukkan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri kemudian kembali ketempat kerja ; Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2017 sekira pukul 18.00 wib bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH telah ditangkap petugas Kepolisian Polda D.I.Yogyakarta karena kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu; Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan laboratorium Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017 disimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa seberat 0,19 gram dengan nomor : BB/21.d/II/2017/Ditresnarkoba dengan nomor kode laboratorium 004371/T/02/2017 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I No. Urut 61 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Nafrkotika ; Bahwa terdakwa telah memiliki 1 (satu) paket shabu seberat 0,19 gram tidak memiliki ijin dari yang berwajib; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dan Ketiga: Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ; Bahwa terdakwa ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Sekarpetak Dukuh Gedongan Rt 002 Desa Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, bersama dengan saksi Eddy Rimawan Als. Wawan telah menggunakan shabu dengan cara terdakwa terlebih dahulu merakit alat berupa bong/ botol , sedotan, korek api, pipet kaca yang sudah disiapkan oleh Wawan, setelah alat hisap terangkai dengan sempurna selanjutnya terdakwa mengambil shabu dari dalam tas kemudian shabu yangb etrbungkus plastik klip diambil menggunakan sedotan yang ujungnya di sudah diruncingkan lalu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terpasang atau disambung dengan bong, selanjutnya pipet kaca yang ada shabunya dibakar menggunakan korek api gas, setelah shabu mencair terdakwa menghisap uapnya menggunakan mulut hingga tiga kali hisapan selanjutnya alat hisap diserahkan kepada wawan untuk dihisap; Bahwa terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/79/II/2017/Biddokkes Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 26 Februari 2017 hasil pemeriksaan urine an. ADITYA BIMO NUGROHO Bin MUSLIKH menunjukan hasil Metamphetamine positif ( + ) , Ampethamine (+);
Bahwa terdakwa selain pernah menggunakan narkotika jenis shabu juga pernah menggunakan narkotika jenis ganja; Bahwa berdasarkan Pemeriksaan laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00570/C.3 tanggal 6 Maret 2017 barang bukti nomor : BB/21.d/II/2017 /Ditresnarkoba dengan kode Laboratorium 004371/T/02/2017 mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan No. 004372/T/03/2017 mengandung ganja (THC) seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
