Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.Astri Wulandari, S. H.
MUHAMAD DAI RAMADHAN bin PAJI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2973/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2Astri Wulandari, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DAI RAMADHAN bin PAJI LESTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa MUHAMAD DAI RAMADHAN bin PAJI LESTARI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kalangan RT. 008, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, . Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:: ----------

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa perjalanan mau memancing ikan tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh Sdr. ROZI (Daftar Pencarian Orang). Pada saat Sdr. ROZI (DPO) memberhentikan terdakwa tersebut kemudian Sdr. ROZI (DPO) menunjukkan pil Calmlet Alprazolam kepada terdakwa dan Sdr. ROZI (DPO) bilang ke terdakwa “koe gelem ora iki? Murah wae 100 ribu” kemudian terdakwa tanya “opo kui?” dan kemudian Sdr. ROZI (DPO) menjawab “hayub” kemudian terdakwa menjawab “yo”. Setelah itu Sdr. ROZI (DPO) langsung menyerahkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg dan terdakwa juga langsung membayarkan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah Sdr. ROZI (DPO) pergi kemudian terdakwa langsung mengkonsumsi 1 (satu) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg tersebut kemudian Terdakwa menyimpan 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam tas slempang warna hitam bertuliskan BUFFBACK.

Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 Wib saat Terdakwa sedang memancing di kolam pemancingan ikan di Kalangan RT. 008, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, Saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. bersama dengan rekan satu team kepolisian Polres Bantul yang dipimpin langsung oleh IPDA LUKMAN HAKIM S.W., S.Trk. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat itu Saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, Saksi ACHMAD ARIEF P., S.H. bersama dengan rekan satu team kepolisian Polres Bantul menemukan barang berupa 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg didalam tas slempang warna hitam bertuliskan BUFFBACK. Pada saat di interogasi Terdakwa mengaku bahwa barang berupa 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam  1 mg yang berada didalam tas slempang warna hitam bertuliskan BUFFBACK tersebut yakni milik Terdakwa dan membeli dari teman Terdakwa yang bernama ROZI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) tablet dengan harga sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa mengaku bahwa 10 (sepuluh)  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam  1 mg yang dibeli dari Sdr. ROZY (DPO) tersebut untuk yang 1 (satu) tablet sudah habis dikonsumsi sendiri kemudian sisanya sebanyak 9 (Sembilan) tablet rencananya juga akan dikonsumsi sendiri akan tetapi belum sempat mengkonsumsi yang 9 (Sembilan) tablet tersebut Terdakwa sudah ditangkap oleh petugas kepolisian terlebih dahulu, Terdakwa mengaku juga tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan barang berupa 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg miliknya tersebut.

Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 9 (sembilan) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg tanpa dilengkapi ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 400.7.5.2/45813 tanggal 23 Juli 2024, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Resor Bantul Jalan Jenderal Sudirman 202 Bantul No. B/393/VI/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 16 Juli 2024 diterima di Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta tanggal 18 Juli 2024, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. BB/78/VII/2024/Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 013613/T/07/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya