Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. 1.TANPA Als KASAN Bin SUMOWIYONO
2.JUMALI Bin ARJO UTOMO Alm
3.TUKIRAN Als BUANG Bin SASEMO DIMEJO Alm
4.NGATIMIN Bim PAWIRO UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-201/M.4.12.3/Eku.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANPA Als KASAN Bin SUMOWIYONO[Penahanan]
2JUMALI Bin ARJO UTOMO Alm[Penahanan]
3TUKIRAN Als BUANG Bin SASEMO DIMEJO Alm[Penahanan]
4NGATIMIN Bim PAWIRO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
----------Bahwa terdakwa I TANPA Als KASAN Bin SUMOWIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  Jumali Bin Arjo Utomo, Terdakwa III Tukiran Als Buang Bin Sasemo dan  Terdakwa IV Ngatimin Bin Pawiro Utomo pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019, Sekitar Pukul pukul14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Area Rumah Milik orang yang bernama Mrajak (DPO) yang beralamat Dsn Ngincep Rt 03 Triwidadi, Kec Pajangan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 Sekitar Pukul 13.00 Wib, ada warga yang melapor ke Polres Bantul lewat telpon yang memberitahukan kalau di area rumah milik orang yang bernama Mrajak (DPO) yang beralamat Dsn Ngincep Rt 03 Triwidadi, Kec Pajangan, Kab. Bantul sering digunakan untuk perjudian sabung ayam. Setelah itu Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu ( Kesemuanya anggota Polres Bantul) beserta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian dan ternyata setelah tiba di rumah Mrajak (DPO)  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu melihat terdapat kegiatan perjudian Tiyar menggunakan kartu Domino dan ada sabung ayam namun untuk sabung ayam sudah bubar.
- Bahwa setelah Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu langsung melakukan penyergapan dengan menangkap 4 pelaku perjudian jenis Tiyar yaitu Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali.
- Bahwa Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali setlah dilakukan penangkapan sempat diintrogasi di tempat kejadian tentang bagaimana cara bermain perjudian jenis Tiyar. Kemudian Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali menejlaskan sebelum penangkapan keempat terdakwa tersebut duduk saling berhadapan dengan pemain lain, setelah itu satu dari pemain mengocok kartu kemudian dibagiakn ke setiap pemain mendapat bagian 5 kartu dan sisanya ditumpuk di depan pemain. Selanjutnya pemain yang berada disebalah kirinya yang mengocok tadi membanting kartu dan setelah itu pemain yag mengocok tadi membaning 1 kartu  dilanjutkan pemain sebelahnya yang mengocok tadi sampai dengan 4 pemain nuthuk/ menjatuhkan kartu semua sampai semua kartu habis ( 5 bkartu yang dibagikan pada setiap pemain). Apabila terdapat pemain yang pada saat nuthuk kartu terlewati ( tidak punya) maka dilewati, dan dalam perjalanan permainannya dia bisa main lagi apabila ada gambar kartu lain yang sam yang dibanting oleh pemain lain. Pemain dikatakan menang apabila kartunya lebih dulu habis jadi 3 pemain lainnya kalah dan pemain dikatakan kalah apabila salah satu kartunya lebih dulu habis.
- Bahwa dalam introgasinya Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali juga menerangkan besar uang taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemain adalah Rp 5000 dan jika pemenang berdasarkan angka yang dihitung ( kartu tidak ada yang habis) dan jika ada pemain yang menang karena katunya habis maka uang taruhan sebesar Rp 10.000.
- Bahwa kegiatan perjudian jenis kartu Tiyar tersebut yang dilakukan Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa seteah mendenga keterangan dari Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali, kemudian  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu dibantu tim Polres Bantul lainnya membwa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bantul untuk diprose sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-2  KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
 
ATAU
  KEDUA :
----------Bahwa terdakwa I TANPA Als KASAN Bin SUMOWIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II  Jumali Bin Arjo Utomo, Terdakwa III Tukiran Als Buang Bin Sasemo dan  Terdakwa IV Ngatimin Bin Pawiro Utomo pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019, Sekitar Pukul pukul14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2019 bertempat di Area Rumah Milik orang yang bernama Mrajak (DPO) yang beralamat Dsn Ngincep Rt 03 Triwidadi, Kec Pajangan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mereka yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi  .Perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 Sekitar Pukul 13.00 Wib, ada warga yang melapor ke Polres Bantul lewat telpon yang memberitahukan kalau di area rumah milik orang yang bernama Mrajak (DPO) yang beralamat Dsn Ngincep Rt 03 Triwidadi, Kec Pajangan, Kab. Bantul sering digunakan untuk perjudian sabung ayam. Setelah itu Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu ( Kesemuanya anggota Polres Bantul) beserta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian dan ternyata setelah tiba di rumah Mrajak (DPO)  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu melihat terdapat kegiatan perjudian Tiyar menggunakan kartu Domino dan ada sabung ayam namun untuk sabung ayam sudah bubar.
- Bahwa setelah Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu langsung melakukan penyergapan dengan menangkap 4 pelaku perjudian jenis Tiyar yaitu Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali.
- Bahwa Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali setlah dilakukan penangkapan sempat diintrogasi di tempat kejadian tentang bagaimana cara bermain perjudian jenis Tiyar. Kemudian Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali menejlaskan sebelum penangkapan keempat terdakwa tersebut duduk saling berhadapan dengan pemain lain, setelah itu satu dari pemain mengocok kartu kemudian dibagiakn ke setiap pemain mendapat bagian 5 kartu dan sisanya ditumpuk di depan pemain. Selanjutnya pemain yang berada disebalah kirinya yang mengocok tadi membanting kartu dan setelah itu pemain yag mengocok tadi membaning 1 kartu  dilanjutkan pemain sebelahnya yang mengocok tadi sampai dengan 4 pemain nuthuk/ menjatuhkan kartu semua sampai semua kartu habis ( 5 bkartu yang dibagikan pada setiap pemain). Apabila terdapat pemain yang pada saat nuthuk kartu terlewati ( tidak punya) maka dilewati, dan dalam perjalanan permainannya dia bisa main lagi apabila ada gambar kartu lain yang sam yang dibanting oleh pemain lain. Pemain dikatakan menang apabila kartunya lebih dulu habis jadi 3 pemain lainnya kalah dan pemain dikatakan kalah apabila salah satu kartunya lebih dulu habis.
- Bahwa dalam introgasinya Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali juga menerangkan besar uang taruhan yang dipasang oleh masing- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 Sekitar Pukul 13.00 Wib, ada warga yang melapor ke Polres Bantul lewat telpon yang memberitahukan kalau di area rumah milik orang yang bernama Mrajak (DPO) yang beralamat Dsn Ngincep Rt 03 Triwidadi, Kec Pajangan, Kab. Bantul sering digunakan untuk perjudian sabung ayam. Setelah itu Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu ( Kesemuanya anggota Polres Bantul) beserta tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian dan ternyata setelah tiba di rumah Mrajak (DPO)  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu melihat terdapat kegiatan perjudian Tiyar menggunakan kartu Domino dan ada sabung ayam namun untuk sabung ayam sudah bubar.
- Bahwa setelah Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu langsung melakukan penyergapan dengan menangkap 4 pelaku perjudian jenis Tiyar yaitu Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali.
- Bahwa Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali setlah dilakukan penangkapan sempat diintrogasi di tempat kejadian tentang bagaimana cara bermain perjudian jenis Tiyar. Kemudian Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali menejlaskan sebelum penangkapan keempat terdakwa tersebut duduk saling berhadapan dengan pemain lain, setelah itu satu dari pemain mengocok kartu kemudian dibagiakn ke setiap pemain mendapat bagian 5 kartu dan sisanya ditumpuk di depan pemain. Selanjutnya pemain yang berada disebalah kirinya yang mengocok tadi membanting kartu dan setelah itu pemain yag mengocok tadi membaning 1 kartu  dilanjutkan pemain sebelahnya yang mengocok tadi sampai dengan 4 pemain nuthuk/ menjatuhkan kartu semua sampai semua kartu habis ( 5 bkartu yang dibagikan pada setiap pemain). Apabila terdapat pemain yang pada saat nuthuk kartu terlewati ( tidak punya) maka dilewati, dan dalam perjalanan permainannya dia bisa main lagi apabila ada gambar kartu lain yang sam yang dibanting oleh pemain lain. Pemain dikatakan menang apabila kartunya lebih dulu habis jadi 3 pemain lainnya kalah dan pemain dikatakan kalah apabila salah satu kartunya lebih dulu habis.
- Bahwa dalam introgasinya Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali juga menerangkan besar uang taruhan yang dipasang oleh masing-masing pemain adalah Rp 5000 dan jika pemenang berdasarkan angka yang dihitung ( kartu tidak ada yang habis) dan jika ada pemain yang menang karena katunya habis maka uang taruhan sebesar Rp 10.000.
- Bahwa kegiatan perjudian jenis kartu Tiyar tersebut yang dilakukan Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa seteah mendenga keterangan dari Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali, kemudian  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu dibantu tim Polres Bantul lainnya membwa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bantul untuk diprose sesuai hukum yang berlaku.
- masing pemain adalah Rp 5000 dan jika pemenang berdasarkan angka yang dihitung ( kartu tidak ada yang habis) dan jika ada pemain yang menang karena katunya habis maka uang taruhan sebesar Rp 10.000.
- Bahwa kegiatan perjudian jenis kartu Tiyar tersebut yang dilakukan Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali tidak terdapat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa seteah mendenga keterangan dari Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatimn dan Terdakwa Jumali, kemudian  Saksi Aan, Saksi Felik, Saksi Dili Wahyu dibantu tim Polres Bantul lainnya membwa para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bantul untuk diprose sesuai hukum yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa Tanpa, Terdakwa Tukiran, Terdakwa Ngatiman dan Terdakwa Jumali sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Bis Ayat 1 ke-1  KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya