Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Setia Prabawa/ Yuwono
2.Suparti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat 258/KRD/AMK/V/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Setia Prabawa/ Yuwono
2Suparti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.295.979,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa
    pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincia

            Baki Debet                  : Rp.       183.588.796,-

            Tunggakan Bunga     : Rp.        27.640.983,-

            Denda                        : Rp.          1.066.200-  +

            Jumlah     : Rp.      212.295.979,- 
             (Dua ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

             Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda)
             secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan /
             bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No 12220/Sumbermulyo atas nama Nyonya Suparti, terletak di Kel.
             Sumbermulyo, Kec. Bambanglipura, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat
             dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan
             lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.

DST

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak