Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA) BRULIANTO DWI CAHYO PUTRANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK JOGJA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BRULIANTO DWI CAHYO PUTRANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.843.321,00
Petitum

Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Penggugat memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: L0001/801/1802/00160 tertanggal 13 Februari 2018.

3. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji).

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus seluruh sisa kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp20.843.321,22 (dua puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah dua dua sen).

5. Debitur harus melakukan pelunasan hutang paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) hari

setelah Putusan Pengadilan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak