| Dakwaan |
--- Bahwa ia Terdakwa ASEP MULYANA Bin KARYANA bersama-sama dengan EXSAN (Dpo) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar jam 23.45 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Konter VH Cell Jln. Wates km 3,5, Dsn. Onggobayan Desa Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari rabu tanggal 17 Juli 2019 ketika Terdakwa bersama dengan sdr. EXSAN (Dpo) berboncengan mengendarai sepeda motor honda beat warna biru milik terdakwa (DPB) kemudian ketika melewati Konter VH Cell Jln. Wates km 3,5 Onggobayan Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul, Terdakwa menghentikan laju kendaraannya untuk membeli pulsa di konter tersebut dan pada saat membeli pulsa Terdakwa mengamati keadaan konter tersebut sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil Handphone yang ada di konter tersebut. Kemudian setelah membeli pulsa, Terdakwa bersama dengan sdr Exsan (DPO) keluar dari konter tersebut dan Terdakwa menyampaikan niatnya kepada sdr Exsan (Dpo) untuk mengambil Handphone di konter tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan sdr Exsan (Dpo) menunggu di warung angkringan dekat konter sambil menunggu konter tersebut tutup.
- Bahwa sekitar jam 23.45 wib, Terdakwa dan sdr. Exsan (Dpo) mendatangi kembali Konter VH Cell dengan tujuan memastikan apakah konter tersebut sudah tutup, melihat konter sudah tutup, kemudian Terdakwa membagi tugas sdr. Exsan (Dpo) untuk menunggu diluar guna berjaga-jaga sedangkan terdakwa masuk konter melalui belakang konter lalu memanjat tembok untuk naik ke atas genteng dan berjalan beberapa meter kedepan menuju atap konter yang terbuat dari asbes, setelah itu Terdakwa membuka atap konter dengan cara membalik asbes sampai pecah dan terbuka kemudian Terdakwa turun dan sampai diatas plavon triplek, Terdakwa menjebol triplek tersebut dengan menggunakan kaki dan setelah terbuka, Terdakwa turun dengan cara menggelantung kemudian turun diatas kursi plastik yang sudah berada diatas lemari etalase.
- Kemudian setelah berhasil masuk kedalam konter tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu etalase yang dalam keadaan tidak terkunci lalu mengambil 6 (enam) handphone baru yang terdiri dari 1 (satu) buah handphone realme C2, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi redmi Note , 2 (dua) buah Handphone Vivo Y91C dan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y 93, kemudian memindahkannya di kantong plastik yang ada di konter tersebut. Setelah itu Terdakwa membuka lemari kayu yang dalam kondisi tidak terkunci kemudian mengambil 47 (empat puluh tujuh) handphone second (setengah pakai) yang terdiri dari 7 (tujuh) buah hadphone merk samsung, 16 (enam belas) handphone merk Oppo, 3 (tiga) buah handphone merk Vivo, 10 (sepuluh) buah handphone merk Xiaomi, 2(dua) buah Handphone merk Andromax, 1(satu) buah Handphone merk Realme C1, 2 (dua) handphone merk HUAWEI, 1(satu) buah Handphone merk Evercross, 2 (dua) buah Handphone merk Asus, 1(satu) buah Handpnone merk Lenovo A2020, dan 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia C3 kemudian memindahkanya di kantong plastik yang ada di dalam konter tersebut. Kemudian Terdakwa juga mengambil uang kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang berada di laci lemari yang tidak terkunci kemudian memindahkannya di kantong plastik jadi satu dengan handphone yang sudah terdakwa ambil tersebut.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil uang sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 53 (lima puluh tiga) handphone tersebut, kemudian ditaruh dalam plastik Terdakwa keluar dari konter dengan cara memanggul 53 (lima puluh tiga) handphone yang sudah berada dalam plastik di pundak kemudian menaruhnya diatas plavon kemudian Terdakwa naik keatas eternit dengan cara memanjat keatas menggunakan kursi plastik yang ditaruh diatas etalase kemudian Terdakwa menaikan 53 (lima puluh tiga) handphone tersebut yang sudah berada dalam plastik tersebut ke atas atap kemudian Terdakwa naik ke atap dan turun sesuai dengan jalan pada saat masuk tadi. Setelah sampai dibawah Terdakwa menghampiri sdr Exsan (Dpo) yang bertugas menunggu diluar konter tersebut kemudian pergi meninggalkan konter tersebut dengan menggunakan kendaraan sepeda motor dengan posisi Terdakwa berada di depan sedangkan Sdr Exsan (Dpo) yang dibelakang sedangkan 53 (lima puluh tiga) hanphone dan uang sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang sudah berada dalam plastik tersebut ditaruh di tengah antara terdakwa dan sdr. Exsan (dpo)
- Bahwa konter VH Cell tersebut jadi satu bangunan dengan rumah milik saksi Ngatini dan dipergunakan untuk tempat tinggal Saksi Ngatini.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil uang sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 53 (lima puluh tiga) handphone yang terdiri dari 6 (enam) Handphone baru yaitu 1 (satu) buah handphone realme C2, 1 (satu) buah Handphone Xiaomi redmi Note , 2 (dua) buah Handphone Vivo Y91C dan 1 (satu) buah Handphone Vivo Y 93 dan 47 (empat puluh tujuh) handphone second (setengah pakai) yaitu 7 (tujuh) buah hadphone merk samsung, 16 (enam belas) handphone merk Oppo, 3 (tiga) buah handphone merk Vivo, 10 (sepuluh) buah handphone merk Xiaomi, 2(dua) buah Handphone merk Andromax, 1(satu) buah Handphone merk Realme C1, 2 (dua) handphone merk HUAWEI, 1(satu) buah Handphone merk Evercross, 2 (dua) buah Handphone merk Asus, 1(satu) buah Handpnone merk Lenovo A2020, dan 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia C3 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi RIO GUFRON WIDHARTA
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi RIO GUFRON WIDHARTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah)
|