Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.MELADISSA ARWASARI, S.H.
ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3935/M.4.12.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.), pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 05.30 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Kos Meisin yang beralamatkan di Dusun Mancingan XI, Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) terlibat adu mulut/cekcok melalui telepon dengan Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA. Setelah itu Terdakwa yang sedang berada dalam keadaan mabuk mendatangi kamar kos Saksi Korban, namun Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA belum berada di kos. Selanjutnya Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) pergi ke kamar kos temannya yang berada di belakang kamar kos Saksi Korban dan kembali mengkonsumsi minuman beralkohol.
  • Bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA datang menemui Terdakwa untuk meminta kunci kamar kos miliknya yang saat itu dibawa oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menyerahkan kunci tersebut, Saksi Korban menuju ke kamar kosnya.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) mendengar suara seseorang sedang berbicara melalui telepon dari dalam kamar kos saksi korban sehingga Terdakwa membuka paksa pintu kamar kos saksi korban dengan cara mendobraknya hingga terbuka. Setelah masuk ke dalam kamar kos saksi korban, Terdakwa mengetahui Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA sedang berada di dalam kamar mandi. Selanjutnya Terdakwa mengetuk pintu kamar mandi, namun tidak dibukakan oleh Saksi Korban. Karena Terdakwa sedang berada dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol dan emosi, Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) kemudian mendobrak pintu kamar mandi tersebut hingga terbuka dan mengetahui Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA sedang membawa handphone di dalam kamar mandi. Setelah itu Saksi Korban marah-marah kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menuju dapur dan mengambil 1 (satu) bilah pisau.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ALFIAN AKBAR SAPUTRA Alias SI BLACK Bin AGUNG BUDIANTO (Alm.) kembali menuju kamar mandi dan memukul Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai mata sebelah kiri Saksi Korban hingga mengalami bengkak. Selanjutnya Terdakwa mengarahkan dan berusaha menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada Saksi Korban, namun Saksi Korban menahan serangan tersebut dengan tangan kanannya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban AYU LESTARIANA Alias LESTA mengalami luka bengkak pada mata sebelah kiri yang disebabkan karena pukulan Terdakwa dan luka sobek pada telapak tangan kanan akibat terkena pisau yang dipegang oleh Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 16/DH/XI/2025 tanggal 16 November 2025 dari Klinik Pratama Dharma Husada yang ditandatangani oleh dr. RUDOLF NOER ADDIEN BINANDA PUTRA telah dilakukan pemeriksaan dengan identitas pasien bernama AYU LESTARIANA dengan kesimpulan: Terdapat luka terbuka dengan panjang + 3cm diantara ibu jari dan jari telunjuk di telapak tangan kanan, sudah dilakukan penjahitan sejumlah 3. Serta luka lebam dan bengkak berwarna kebiruan di mata sebelah kiri.

 

------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya