Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Junita Astuti, SH MH
SURYANTO bin JUMINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-784/M.4.12.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO bin JUMINGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa  Ia terdakwa SURYANTO  BIN JUMINGAN , pada hari SELASA   tanggal  12 November 2024  sekira pukul 14.00 Wib  atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 , bertempat di Dsn. Kenteng  DK  II RT .02  Gadingsari, Sanden , Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah telah  mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan   tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari SELASA   tanggal  12 November 2024  sekira pukul 13.00  Wib, terdakwa  SURYANTO  BIN JUMINGAN dengan mengendarai sepeda motor  Suzuki  FU warna bIru  Nopol. AB 6059 GO  berangkat dari  rumahnya di Dsn Jimatan  Rt. 032  Kel. Jatirejo  Kec. Lendah Kab  Kulonprogo  menuju ke wilayah Sanden , selanjutnya terdakwa berputar-putar diwilayah  sekitar Sanden, kemudian sesampainya di Dsn  Keteng  DK II  Rt. 002  Gadingsari   Sanden   Bantul terdakwa  menghentikan sepeda  motornya  dan memarkirnya disebelah barat  CV . IYAN  HANDYCRAFT dengan jarak 500 meter, selanjutnya  terdakwa jalan  kaki menuju parkiran  CV IYAN HANDYCRAFT dan melihat ada 7 unit sepeda motor  yang terparkir dihalaman  yang salah satunya adalah sepeda motor  Honda  Vario 125 Nopol. AB 4502 KR  milik saksi RIFKI OKTA FIANDRI yang kuncinya masih menacap disepeda motor tersebut , selanjutnya  terdakwa langsung Mengambil 1 (satu) unit   sepeda motor Honda Vario  125  Nopo. AB  4502 KR   tersebut  dan langsung membawa pulang kerumahnya di daerah Jimatan    Jatirejo Lendah  Kulonprogo,
  • Bahwa kemudian sesampainya di rumahnya , terdakwa langsung  melepaskan  plat nomor  sepeda motor  Honda Vario 125  tersebut dan langsung mengantinya dengan plat  nomor lain , selanjutnya  terdakwa menuju ke rumah AZIZ  DWI ANGGARA   yang berjarak 300 meter dari rumah terdakwa , lalu terdakwa mengajak saksi AZIS DWOI ANGGARA  untuk mengambil sepeda motor FU  warna biru  Nopol. AB 6059 GO yang ditinggal di  dekat CV. IYAN  HANDICRAF  dengan  berboncengan menggunakan sepeda motor honda Vario 125 yang telah terdakwa ganti plat nomornya , selanjutnya terdakwa menyuruh  saksi AZIS DWI ANGGARA untuk mengambil sepeda motor FU  warna biru Nopol. AB 6059 GO miliknya , lalu terdakwa melajukan Sepeda motornya kearah Timur sedangkan saksi AZIZ DWI ANGGA melajukan sepeda motornya kearah utara menuju ke rumah  terdakwa di Jimatan , Lendah Kulonprogo,  selanjutnya terdakwa kemudian mengantarkan saksi AZIS DWI ANGGA untuk pulang kerumahnya,
  • Bahwa selanjutnya  selang 3 hari kemudian yaitu pada tanggal 15 November 2024  pada sore hari, terdakwa memfoto sepeda motor   Honda Vario  125  dan memposting sepeda motor  Honda Vario 125 tersebut di aplikasi Facebook di group jual beli  motor purwojo -Kebumen   dan group jual beli  motor Purworejo – Wonosobo  dengan keterangan  di postingan  “ VARIO 150 ZONK” dan terdakwa menawarkan  sepeda motor Honda Vario  125  tersebut dengan harga  Rp. 6.500.000,-, selanjutnya pada pagi harinya setelah terdakwa memposting  sepeda motor  tersebut di Facebook ada orang yang menawar sepeda motor  Honda Vario 125 tersebut seharga  Rp. 4.500.000,- lalu terdakwa sepakat untuk melepas sepeda motor  tersebut untuk dijual kepada orang yang tidak dikenalnya;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario  125  Nopol.  AB  4502 KR tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi RIFKI OKTA FIANDRI selaku oemiliknya;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RIFKI OKTA FIANDRI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-

 
----------Perbuatan terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya