| Dakwaan |
----------Bahwa Ia terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN , pada hari SELASA tanggal 12 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 , bertempat di Dsn. Kenteng DK II RT .02 Gadingsari, Sanden , Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul telah “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari SELASA tanggal 12 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna bIru Nopol. AB 6059 GO berangkat dari rumahnya di Dsn Jimatan Rt. 032 Kel. Jatirejo Kec. Lendah Kab Kulonprogo menuju ke wilayah Sanden , selanjutnya terdakwa berputar-putar diwilayah sekitar Sanden, kemudian sesampainya di Dsn Keteng DK II Rt. 002 Gadingsari Sanden Bantul terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memarkirnya disebelah barat CV . IYAN HANDYCRAFT dengan jarak 500 meter, selanjutnya terdakwa jalan kaki menuju parkiran CV IYAN HANDYCRAFT dan melihat ada 7 unit sepeda motor yang terparkir dihalaman yang salah satunya adalah sepeda motor Honda Vario 125 Nopol. AB 4502 KR milik saksi RIFKI OKTA FIANDRI yang kuncinya masih menacap disepeda motor tersebut , selanjutnya terdakwa langsung Mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopo. AB 4502 KR tersebut dan langsung membawa pulang kerumahnya di daerah Jimatan Jatirejo Lendah Kulonprogo,
- Bahwa kemudian sesampainya di rumahnya , terdakwa langsung melepaskan plat nomor sepeda motor Honda Vario 125 tersebut dan langsung mengantinya dengan plat nomor lain , selanjutnya terdakwa menuju ke rumah AZIZ DWI ANGGARA yang berjarak 300 meter dari rumah terdakwa , lalu terdakwa mengajak saksi AZIS DWOI ANGGARA untuk mengambil sepeda motor FU warna biru Nopol. AB 6059 GO yang ditinggal di dekat CV. IYAN HANDICRAF dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda Vario 125 yang telah terdakwa ganti plat nomornya , selanjutnya terdakwa menyuruh saksi AZIS DWI ANGGARA untuk mengambil sepeda motor FU warna biru Nopol. AB 6059 GO miliknya , lalu terdakwa melajukan Sepeda motornya kearah Timur sedangkan saksi AZIZ DWI ANGGA melajukan sepeda motornya kearah utara menuju ke rumah terdakwa di Jimatan , Lendah Kulonprogo, selanjutnya terdakwa kemudian mengantarkan saksi AZIS DWI ANGGA untuk pulang kerumahnya,
- Bahwa selanjutnya selang 3 hari kemudian yaitu pada tanggal 15 November 2024 pada sore hari, terdakwa memfoto sepeda motor Honda Vario 125 dan memposting sepeda motor Honda Vario 125 tersebut di aplikasi Facebook di group jual beli motor purwojo -Kebumen dan group jual beli motor Purworejo – Wonosobo dengan keterangan di postingan “ VARIO 150 ZONK” dan terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 tersebut dengan harga Rp. 6.500.000,-, selanjutnya pada pagi harinya setelah terdakwa memposting sepeda motor tersebut di Facebook ada orang yang menawar sepeda motor Honda Vario 125 tersebut seharga Rp. 4.500.000,- lalu terdakwa sepakat untuk melepas sepeda motor tersebut untuk dijual kepada orang yang tidak dikenalnya;
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol. AB 4502 KR tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi RIFKI OKTA FIANDRI selaku oemiliknya;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi RIFKI OKTA FIANDRI mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,-
----------Perbuatan terdakwa SURYANTO BIN JUMINGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |