| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan telah memenuhi syarat sah perjanjian pasal 1320 KUHPerdata;
- Menyatakan secara hukum dan mengikat SOKINAH (Penggugat) adalah pembeli yang sah atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01455 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03882/1994, dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama SUHARYANTO (Tergugat II) dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01456 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03883/1994, dengan luas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama NY. KARSIYEM (Tergugat I);
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat untuk mengurus proses peralihan hak atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01455 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi tertanggal 05 April 1994, nomor 03882/1994, dengan luas 73 M2 (tujuh puluh tiga meter persegi) atas nama SUHARYANTO (Tergugat II) dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01456 terletak di Desa/Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana gambar situasi
- tertanggal 05 April 1994, nomor 03883/1994, dengan luas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) atas nama NY. KARSIYEM (Tergugat I), menjadi atas nama SOKINAH (Penggugat);
- Memerintahkan secara hukum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul (Turut Tergugat) untuk memproses peralihan hak dalam proses jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II.
- Menetapkan bahwa Putusan dalam Perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|