| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.SARI NUR HAYATI, S.H 3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH |
DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3889/M.4.12.3/Eku.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi pada tanggal 1 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain mengaku bekerja di Universitas Terbuka, terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”. - Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian. - Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa mengaku memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan Security email padahal hal tersebut tidaklah benar. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja. - Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email. Bahwa dengan menyampaikan keadaan terdakwa yang tidak sebenarnya yaitu secara melawan hukum mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta mengaku memiliki bidang usaha jual aplikasi dan security Email, hal tersebut membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yakin dan percaya terhadap kedudukan dan kemampuan serta keahlian terdakwa dalam bidang I.T. - Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Bahwa setelah mendapatkan 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi beserta passwordnya, kemudian dengan sengaja dan melawan hak atau melawan hukum terdakwa tidak melakukan perbaikan dan setting ulang sebagaimana yang dijanjikan akan tetapi terdakwa justru mengakses data data yang ada di email saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tersebut serta meretasnya sehingga saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kesulitan dalam mengakses email miliknya yaitu :
- Bahwa terdakwa dalam mengakses data email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan perangkat HP merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 dan laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua perangkat dimaksud yaitu :
Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin a. Documents hal 8 s/d 15
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dirugikan karena email miliknya menjadi bermasalah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP. ATAU Kedua : Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi pada tanggal 1 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain mengaku sebagai dosen Universitas Terbuka, terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”. - Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian. - Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa mengaku memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan Security email padahal hal tersebut tidaklah benar. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja. - Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email. Bahwa dengan menyampaikan keadaan terdakwa yang tidak sebenarnya yaitu secara melawan hukum mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta mengaku memiliki bidang usaha jual aplikasi dan security Email, hal tersebut membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yakin dan percaya terhadap kedudukan dan kemampuan serta keahlian terdakwa dalam bidang I.T. - Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Bahwa setelah mendapatkan 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi beserta passwordnya, kemudian dengan sengaja dan melawan hak atau melawan hukum terdakwa tidak melakukan perbaikan dan setting ulang sebagaimana yang dijanjikan akan tetapi terdakwa justru mengakses data data yang ada di email saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tersebut serta meretasnya sehingga saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kesulitan dalam mengakses email miliknya yaitu :
- Bahwa selain email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi diretas, terdakwa juga mengakses beberapa data yang ada di dalam email tersebut dengan tujuan mengeksplorasi, mengunduh (download) dan menyimpan data-data pribadi yang ada di dalamnya. Hasil akses ilegal tersebut, terdakwa berhasil memperoleh informasi elektronik berupa Profil Google Scholar, tangkapan layar data Orchid milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, serta dokumen elektronik berupa foto KTP dan Nomor NPWP milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, informasi elektronik tersebut oleh terdakwa disimpan didalam telepon genggam miliknya (Infinix tipe X6885). Terdakwa juga menggunakan data pribadi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk mendaftarkan akun di berbagai platform tanpa izin (seperti Pinjaman Online, KAI, Binus, Treasury, MyPertamina, dll.). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dirugikan karena email miliknya menjadi bermasalah serta beberapa data data yang ada di email tersebut diakses dan diambil oleh terdakwa. - Bahwa terdakwa dalam mengakses data email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan perangkat HP merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 dan laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua perangkat dimaksud yaitu :
Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin a. Documents hal 8 s/d 15
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP. ATAU Ketiga : Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu dari tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain menggunakan kedudukan palsu seolah olah bekerja di Universitas Terbuka, untuk lebih meyakinkan lagi terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”. - Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian. - Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa dengan rangkaian kata kata bohongnya menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan jasa email security. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja. - Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email, dan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi percaya oleh rangkaian perkataan bohong terdakwa yang mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta memiliki keahlian dibidang I.T. - Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Pada tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 terdakwa mengirimkan kembali email beserta password terhadap 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan password yang masih sama pada saat dikirimkan, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk melakukan penggantian password terhadap 4 (empat) email yang sudah diperbaiki tersebut, dan meminta uang jasa perbaikan dan setting email yaitu senilai Rp. 450.000,- Rp. 550.000,- Rp. 600.000,- Rp. 700.000,- dan oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi ditransfer melalui M-Banking Bank BNI dari rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kepada Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai uang atas jasa perbaikan email yang dilakukan oleh terdakwa tersebut. - Bahwa setelah permintaan uang yang pertama tersebut, terdakwa kemudian berkali kali menghubungi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melalui komunikasi Whatsapp dan dengan rangkaian perkataan bohongnya terus menerus meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan berbagai alasan diantaranya membutuhkan perangkat berupa Laptop, SSD, penyimpanan cloud, server, lisensi dan operasional seolah olah dalam kaitan untuk melakukan pembersihan, perbaikan hingga merawat data data baik nomor Whatsapp maupun email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, disamping itu saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi juga merasa kuatir dan takut data data yang ada di email miliknya disalahgunakan oleh terdakwa karena email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi bisa diakses oleh terdakwa - Bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mentransfer uang ke rekening GOPAY 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), rekening Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), serta rekening BCA 7746071441 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) melalui M-Banking BNI dari rumah di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, serta setor tunai ke Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul yaitu:
Bahwa total uang yang sudah ditransfer saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kepada terdakwa sebesar Rp.92.651.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kerugian sekira Rp.92.651.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) serta rasa kuatir dan takut data data yang ada di email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi akan disebarkan ataupun dirusak. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
ATAU Keempat : Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu dari tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka, oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor Whatsapp terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”. - Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan jasa email security. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja. - Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email. - Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Pada tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 terdakwa mengirimkan kembali email beserta password terhadap 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan password yang masih sama pada saat dikirimkan, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk melakukan penggantian password terhadap 4 (empat) email yang sudah diperbaiki tersebut, dan meminta uang jasa perbaikan dan setting email yaitu senilai Rp. 450.000,- Rp. 550.000,- Rp. 600.000,- Rp.700.000,- dan oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di transfer melalui M-Banking Bank BNI dari rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kepada Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai uang atas jasa perbaikan email yang dilakukan oleh terdakwa tersebut. - Bahwa setelah permintaan uang yang pertama tersebut, terdakwa kemudian berkali kali menghubungi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melalui komunikasi Whatsapp meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan berbagai alasan diantaranya membutuhkan perangkat Laptop, SSD, penyimpanan cloud, server, lisensi dan permintaan permintaan lainnya yang tidak jelas peruntukannya serta operasional seolah olah dalam kaitan untuk melakukan pembersihan, perbaikan hingga merawat data data baik nomor Whatsapp maupun email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dan mengatakan jika barang barang berupa perangkat yang dibelinya tersebut nantinya akan dikirimkan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun kenyataannya sampai dengan saat ini tidak pernah dikirimkan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi. - Bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mentransfer uang ke rekening GOPAY 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) dan rekening Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), melalui M-Banking BNI dari rumah di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, serta setor tunai ke Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul yaitu:
Bahwa total uang yang sudah ditransfer saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kepada terdakwa sebesar Rp. 10.020.000, (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah), akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kerugian yaitu tidak diserahkannya barang barang yang dibeli dari uang saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan total uang yang telah dikirim kepada terdakwa sebesar Rp. 10.020.000, (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
