Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.SARI NUR HAYATI, S.H
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 189/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3889/M.4.12.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2SARI NUR HAYATI, S.H
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi pada tanggal 1 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain mengaku bekerja di Universitas Terbuka, terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”.

-    Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian.

-    Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa mengaku memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan Security email padahal hal tersebut tidaklah benar. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja.

-    Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email. Bahwa dengan menyampaikan keadaan terdakwa yang tidak sebenarnya yaitu secara melawan hukum mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta mengaku memiliki bidang usaha jual aplikasi dan security Email, hal tersebut membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yakin dan percaya terhadap kedudukan dan kemampuan serta keahlian terdakwa dalam bidang I.T.

-    Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Bahwa setelah mendapatkan 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi beserta passwordnya, kemudian dengan sengaja dan melawan hak atau melawan hukum terdakwa tidak melakukan perbaikan dan setting ulang sebagaimana yang dijanjikan akan tetapi terdakwa justru mengakses data data yang ada di email saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tersebut serta meretasnya sehingga saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kesulitan dalam mengakses email miliknya yaitu :

    1. Terhadap email triwulandari.kriya@gmail.com sebelumnya tidak dapat diakses. Sekira bulan Juni 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi berhasil masuk pada email tersebut dengan informasi terdapat penambahan email dengan nama triwulandari.anjing@gmail.com yang menjadi akses pemulihan terhadap email tersebut. Dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak merasa memiliki email tersebut dan tidak pernah mengetahui tentang email tersebut, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menghapus email triwulandari.anjing@gmail.com dari akses pemulihan, namun email tersebut berusaha ditambahkan kembali menjadi email pemulihan milik saksi.
    2. Pada tanggal 12 September 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan penggantian password email tri.wulandari@isi.ac.id namun setelah itu tidak dapat diakses, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi minta bantuan tim IT pihak kampus isi untuk mencoba melakukan pengembalian akun, setelah dilakukan reset akhirnya terhadap email tersebut dapat diakses kembali, setelah dapat diakses kembali saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengganti nama email menjadi triwulandari@isi.ac.id dengan password baru agar tidak dapat diakses oleh orang lain, namun setelah adanya penggantian nama tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan dari terdakwa berupa tangkapan layar terdakwa mengetahui terkait dengan adanya penggantian nama email tersebut berikut mengirimkan tangkapan layar data orchid milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan mengatakan akan merusak data milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang ada pada email tersebut.
    3. Terhadap email saksi wulandari22tri@gmail.com sampai dengan saat ini tidak dapat akses, email tersebut menjadi email pemberitahuan transaksi dari Rekening BNI milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, sebelumnya terdakwa pernah memberikan informasi ke saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi jika terdakwa mengetahui setiap gaji saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi masuk rekening Bank BNI.
    4. email triwulandari.yogyakarta@gmail.com sempat tidak dapat diakses oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi akses, namun saat ini sudah bisa diakses.

-    Bahwa terdakwa dalam mengakses data email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi  menggunakan perangkat HP merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 dan laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua perangkat dimaksud yaitu :

  1. Hasil Analisa pada barang bukti barang bukti nomor : 020-V-2026-LDFCC-DIY#1 berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 yang disita dari DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN. Hasil Analisa pada directory account menunjukan bawa pengguna barang bukti menggunakan MSISDN dengan value 628977029239 yang merupakan primary key yang digunakna untuk login pada akun Whatsapp Bussines yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan account Gopay yang digunakan untuk meneriuma sejumlah transaksi keungan dari korban berdasrarkan Laporan Kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin a. Account hal 7.
  2. Hasil Analisa pada directory contact yang melakukan pencatatan contact tersimpan menunjukan pencatatan terhadap nomor handphone 6281326657927 dengan nama contact “Dosen ISI JOGJA” yang merupakan identitas primer account WhatsApp milik korban berdasarkan klasifikasi dari laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin b. Contact hal 7.
  3. Hasil databse pada directory system application menunjukan hasil bahwa terdapat pencatatan aplikasi gopay, perbankan BCA dan perbankan Neo dengan identitas database pada akun tercatat sesuai dengan identitas primer yang digunakan oleh pelaku untuk menerima sejumlah transaksi keungan dari korban berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin c. System Aplication hal 7 s/d 8.
  4. Hasil analisa terhadap barang bukti nomor 020-V-2026-LDFCC-DIY#2 berupa 1 (satu) unit laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam yang disita dari DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN, diperoleh hasil sebagai berikut antara lain sebagai berikut Hasil analisa pada directory documents menunjukan hasil berupa terdapat Dokumen Elektronik yang ada kaitannya dengan maskud pemeriksaan pemohon dalam hal ini adalah sebagai beriku:
  • File “struk monitor dadang budi harjo.pdf” yang merupakan barang hasil tindak pidana dari sejumlah uang yang dikirimkan oleh iya dekkorban kepada pelaku berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan pemohon.
  • File “databes email nik kk jogja kampus” berisi kumpulan informasi yang dikirimkan pelaku kepada korban melalui aplikasi Whatsapp.
  • File-file lain dengan keyword “triwulandari”.

Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin a. Documents hal 8 s/d 15

  1. Pada directory graphics ditemukan adanya informasi berupa Dokumen Elektronik berupa file gambar yang dikirimkan pelaku kepada korban berdasarkan persesuaian dari laporan kemajuan yang dilmapirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin b. Graphics hal 15 s/d 17.
  2. Hasil temuan pada poin 1 (satu) s/d 6 (enam) diatas dapat dijelaskan suatu keadaan yang dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan korelasi artefak yang ditemukan pada kedua barang bukti, yaitu identitas akun WhatsApp Business, pencatatan kontak korban, database aplikasi layanan keuangan digital, dokumen elektronik, serta file gambar yang memiliki keterkaitan substansial dengan laporan kemajuan penyidikan, diperoleh petunjuk digital yang menunjukkan bahwa perangkat-perangkat tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik, pengelolaan data elektronik, dan akses layanan keuangan yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Seluruh artefak diperoleh melalui proses akuisisi dan analisa digital forensik dengan tetap mempertahankan integritas data sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dirugikan karena email miliknya menjadi bermasalah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi pada tanggal 1 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain mengaku sebagai dosen Universitas Terbuka, terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”.

-    Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian.

-    Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa mengaku memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan Security email padahal hal tersebut tidaklah benar. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja.

-    Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email. Bahwa dengan menyampaikan keadaan terdakwa yang tidak sebenarnya yaitu secara melawan hukum mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta mengaku memiliki bidang usaha jual aplikasi dan security Email, hal tersebut membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yakin dan percaya terhadap kedudukan dan kemampuan serta keahlian terdakwa dalam bidang I.T.

-    Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Bahwa setelah mendapatkan 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi beserta passwordnya, kemudian dengan sengaja dan melawan hak atau melawan hukum terdakwa tidak melakukan perbaikan dan setting ulang sebagaimana yang dijanjikan akan tetapi terdakwa justru mengakses data data yang ada di email saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tersebut serta meretasnya sehingga saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kesulitan dalam mengakses email miliknya yaitu :

  1. Terhadap email triwulandari.kriya@gmail.com sebelumnya tidak dapat diakses. Sekira bulan Juni 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi berhasil masuk pada email tersebut dengan informasi terdapat penambahan email dengan nama triwulandari.anjing@gmail.com yang menjadi akses pemulihan terhadap email tersebut. Dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak merasa memiliki email tersebut dan tidak pernah mengetahui tentang email tersebut, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menghapus email triwulandari.anjing@gmail.com dari akses pemulihan, namun email tersebut berusaha ditambahkan kembali menjadi email pemulihan milik saksi.
  2. Pada tanggal 12 September 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan penggantian password email tri.wulandari@isi.ac.id namun setelah itu tidak dapat diakses, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi minta bantuan tim IT pihak kampus isi untuk mencoba melakukan pengembalian akun, setelah dilakukan reset akhirnya terhadap email tersebut dapat diakses kembali, setelah dapat diakses kembali saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengganti nama email menjadi triwulandari@isi.ac.id dengan password baru agar tidak dapat diakses oleh orang lain, namun setelah adanya penggantian nama tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan dari terdakwa berupa tangkapan layar terdakwa mengetahui terkait dengan adanya penggantian nama email tersebut berikut mengirimkan tangkapan layar data orchid milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan mengatakan akan merusak data milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang ada pada email tersebut.
  3. Terhadap email saksi wulandari22tri@gmail.com sampai dengan saat ini tidak dapat akses, email tersebut menjadi email pemberitahuan transaksi dari Rekening BNI milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, sebelumnya terdakwa pernah memberikan informasi ke saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi jika terdakwa mengetahui setiap gaji saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi masuk rekening Bank BNI.
  4. email triwulandari.yogyakarta@gmail.com sempat tidak dapat diakses oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, namun saat ini sudah bisa diakses.

-    Bahwa selain email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi diretas, terdakwa juga mengakses beberapa data yang ada di dalam email tersebut dengan tujuan mengeksplorasi, mengunduh (download) dan menyimpan data-data pribadi yang ada di dalamnya. Hasil akses ilegal tersebut, terdakwa berhasil memperoleh informasi elektronik berupa Profil Google Scholar, tangkapan layar data Orchid milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, serta dokumen elektronik berupa foto KTP dan Nomor NPWP milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, informasi elektronik tersebut oleh terdakwa disimpan didalam telepon genggam miliknya (Infinix tipe X6885). Terdakwa juga menggunakan data pribadi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk mendaftarkan akun di berbagai platform tanpa izin (seperti Pinjaman Online, KAI, Binus, Treasury, MyPertamina, dll.). Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dirugikan karena email miliknya menjadi bermasalah serta beberapa data data yang ada di email tersebut diakses dan diambil oleh terdakwa.

-    Bahwa terdakwa dalam mengakses data email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi  menggunakan perangkat HP merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 dan laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap kedua perangkat dimaksud yaitu :

  1. Hasil Analisa pada barang bukti barang bukti nomor : 020-V-2026-LDFCC-DIY#1 berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix tipe X6885 (hot 60) warna titanium grey IMEI 1: 350348880715395 & IMEI 2: 350348885211093 kartu sim terpasang dengan nomor 628977029239 yang disita dari DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN. Hasil Analisa pada directory account menunjukan bawa pengguna barang bukti menggunakan MSISDN dengan value 628977029239 yang merupakan primary key yang digunakna untuk login pada akun Whatsapp Bussines yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan account Gopay yang digunakan untuk meneriuma sejumlah transaksi keungan dari korban berdasrarkan Laporan Kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin a. Account hal 7.
  2. Hasil Analisa pada directory contact yang melakukan pencatatan contact tersimpan menunjukan pencatatan terhadap nomor handphone 6281326657927 dengan nama contact “Dosen ISI JOGJA” yang merupakan identitas primer account WhatsApp milik korban berdasarkan klasifikasi dari laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin b. Contact hal 7.
  3. Hasil databse pada directory system application menunjukan hasil bahwa terdapat pencatatan aplikasi gopay, perbankan BCA dan perbankan Neo dengan identitas database pada akun tercatat sesuai dengan identitas primer yang digunakan oleh pelaku untuk menrima sejumlah transaksi keungan dari korban berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#1 poin c. System Aplication hal 7 s/d 8.
  4. Hasil analisa terhadap barang bukti nomor 020-V-2026-LDFCC-DIY#2 berupa 1 (satu) unit laptop merek Advan Soulmate Plus 1405 (L24H-R53S1) warna hitam yang disita dari DADANG BUDIHARJO Bin ASEP BUDIMAN, diperoleh hasil sebagai berikut antara lain sebagai berikut Hasil analisa pada directory documents menunjukan hasil berupa terdapat Dokumen Elektronik yang ada kaitannya dengan maskud pemeriksaan pemohon dalam hal ini adalah sebagai beriku:
  • File “struk monitor dadang budi harjo.pdf” yang merupakan barang hasil tindak pidana dari sejumlah uang yang dikirimkan oleh iya dekkorban kepada pelaku berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan pemohon.
  • File “databes email nik kk jogja kampus” berisi kumpulan informasi yang dikirimkan pelaku kepada korban melalui aplikasi Whatsapp.
  • File-file lain dengan keyword “triwulandari”.

Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin a. Documents hal 8 s/d 15

  1. Pada directory graphics ditemukan adanya informasi berupa Dokumen Elektronik berupa file gambar yang dikirimkan pelaku kepada korban berdasarkan persesuaian dari laporan kemajuan yang dilmapirkan oleh pemohon. Hasil temuan tersebut dapat dijelaskan pada bagian hasil analisa pemeriksaan barang bukti nomor :020-V-2026-LDFCC-DIY#2 poin b. Graphics hal 15 s/d 17.
  2. Hasil temuan pada poin 1 (satu) s/d 6 (enam) diatas dapat dijelaskan suatu keadaan yang dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan korelasi artefak yang ditemukan pada kedua barang bukti, yaitu identitas akun WhatsApp Business, pencatatan kontak korban, database aplikasi layanan keuangan digital, dokumen elektronik, serta file gambar yang memiliki keterkaitan substansial dengan laporan kemajuan penyidikan, diperoleh petunjuk digital yang menunjukkan bahwa perangkat-perangkat tersebut digunakan sebagai sarana komunikasi elektronik, pengelolaan data elektronik, dan akses layanan keuangan yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang dilakukan penyidikan. Seluruh artefak diperoleh melalui proses akuisisi dan analisa digital forensik dengan tetap mempertahankan integritas data sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP.

ATAU

Ketiga :

Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu dari tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi yang merupakan dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai langkah awal untuk memikat / menanamkan kepercayaan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kemudian oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Selain menggunakan kedudukan palsu seolah olah bekerja di Universitas Terbuka, untuk lebih meyakinkan lagi terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”.

-    Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian.

-    Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa dengan rangkaian kata kata bohongnya menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan jasa email security. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja.

-    Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ‘’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon  menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email, dan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi percaya oleh rangkaian perkataan bohong terdakwa yang mengaku bekerja di Universitas Terbuka serta memiliki keahlian dibidang I.T.

-    Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email beserta passwordnya dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Pada tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 terdakwa mengirimkan kembali email beserta password terhadap 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan password yang masih sama pada saat dikirimkan, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk melakukan penggantian password terhadap 4 (empat) email yang sudah diperbaiki tersebut, dan meminta uang jasa perbaikan dan setting email yaitu senilai Rp. 450.000,- Rp. 550.000,- Rp. 600.000,- Rp. 700.000,- dan oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi ditransfer melalui M-Banking Bank BNI dari rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kepada Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai uang atas jasa perbaikan email yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.

-    Bahwa setelah permintaan uang yang pertama tersebut, terdakwa kemudian berkali kali menghubungi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melalui komunikasi Whatsapp dan dengan rangkaian perkataan bohongnya terus menerus meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan berbagai alasan diantaranya membutuhkan perangkat berupa Laptop, SSD, penyimpanan cloud, server, lisensi dan operasional seolah olah dalam kaitan untuk melakukan pembersihan, perbaikan hingga merawat data data baik nomor Whatsapp maupun email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, disamping itu saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi juga merasa kuatir dan takut data data yang ada di email miliknya disalahgunakan oleh terdakwa karena email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi bisa diakses oleh terdakwa

-    Bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mentransfer uang ke rekening GOPAY 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), rekening Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), serta rekening BCA 7746071441 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) melalui M-Banking BNI dari rumah di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, serta setor tunai  ke Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul yaitu:

  1. Pada tanggal 14 Mei 2025 terdakwa menawarkan untuk membersihkan nomor Whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi agar tidak tercantum pada website website yang ada di internet, dan untuk keperluan tersebut terdakwa meminta uang sebesar Rp.600.000,- yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  2. Pada tanggal 22 Mei 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk membeli lisensi keamanan email untuk paket 5 (lima) email berlaku sampai dengan bulan Desember 2025, dengan harga Rp.665.000,- yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  3. Pada tanggal 24 Mei 2025 terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan alasan untuk jasa pemantauan email dengan harga Rp.1.000.000,- yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  4. Pada tanggal 25 Mei 2025 menggunakan rekening BNI 0835033481 atas nama TRI WULANDARI kepada rekening GOPAY 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO senilai Rp. 1.000.000 ;
  5. Pada tanggal 27 Mei 2025 terdakwa meminta uang dengan alasan pembelian memori penyimpanan SYNOLOGI data milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi senilai Rp.2.500.000,-  yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  6. Pada tanggal 1 Juni 2025 terdakwa meminta uang rokok sebesar Rp.400.000,- yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  7. Pada tanggal 2 Juni 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan alasan untuk pembelian SSD (Solid State Drive) yaitu penyimpanan data memori dengan harga Rp.2.400.000,- yang dikirim dari M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  8. Pada tanggal 3 Juni 2025 terdakwa meminta uang sebesar Rp.105.000,- untuk pengiriman SSD (Solid State Drive) yang dikirim menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  9. Pada tanggal 8 Juni 2025 dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi memutuskan ingin berhenti tidak menggunakan jasa dari terdakwa, kemudian dengan alasan penutupan layanan penyimpanan data milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, terdakwa minta uang Rp.1.000.000,- yang dikirim menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  10. Pada tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan untuk melakukan penghapusan data dan pembayaran vendor terdakwa minta uang Rp.750.000,- dan Rp.600.000,- yang ditransfer menggunakan M-Banking BNI ke Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  11. Pada tanggal 14 Juni 2025 terdakwa dengan alasan penyelesaian, minta uang lagi Rp.1.500.000,- yang dikirim menggunakan M-Banking BNI kepada rekening Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  12. Pada tanggal 16 Juni 2025 terdakwa dengan alasan pekerjaan terakhir meminta uang senilai Rp.2.200.000,- dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi merasa takut dengan data data saksi akan disalahgunakan, kemudian melakukan transfer menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo, pada hari berikutnya terdapat notifkasi pendaftaran di kampus, notifikasi pendaftaran rumah sakit, notifikasi pinjaman online, registrasi KAI, pendaftaran Bina Nusantara, pendaftaran treasury, pendaftaran future skill, pendaftaran subsidi tepat, pendaftaran mahasiswa baru universitas pasundan dan notifikasi keamanan terhadap email triwulandari.anjing@gmail.com (dimana saksi tidak memiliki email tersebut).
  13. Pada tanggal 17 Juni 2025 terdakwa meminta uang rokok Rp.400.000,- yang dikirimkan menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo, dilanjutkan terdakwa meminta uang lagi dengan alasan untuk membayar server, dan dengaan tuduhan bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan uang pada rekening dengan cara yang illegal, selain itu terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf bahwa telah melakukan peretasan terhadap email, atas dasar kata-kata tersebut dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi merasa takut akan terjadi sesuatu pada email dan data-data, kemudian mengirimkan uang Rp.2.600.000,- kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  14. Pada tanggal 29 Juni 2025 terdakwa meminta kembali uang penyelesaian, dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi merasa takut data data akan tersebar dan email akan diretas dan disalahgunakan kembali, akhirnya mengirimkan menggunakan M-Banking BNI uang Rp.1.600.000,- kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  15. Pada tanggal 11 Juli 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sempat melakukan uninstall M-Banking BNI miliknya dengan alasan keamanan M-Banking diretas, dan kemudian terdakwa sempat menghubungi kembali dan meminta uang senilai Rp.1.370.000,- dengan ancaman menyebarkan data, disamping itu dikarenakan memang terdapat notifikasi pendaftaran pendaftaran pada website website yang saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak ketahui, kemudian melakukan transfer uang melalui ATM BNI kepada BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  16. Pada tanggal 12 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 350.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 350.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  17. Pada tanggal 13 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp.150.000,- kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 150.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  18. Pada tanggal 15 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 450.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 450.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  19. Pada tanggal 16 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp.650.000,- kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 650.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  20. Pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.500.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.500.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  21. Pada tanggal 18 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.500.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.500.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  22. Pada tanggal 21 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.500.000, dan Rp. 700.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.500.000, dan Rp.700.000 melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  23. Pada tanggal 22 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.200.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.200.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  24. Pada tanggal 23 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 2.000.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 2.000.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  25. Pada tanggal 24 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 500.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 500.000, melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  26. Pada tanggal 27 Juli 2025 terdakwa mengirimkan pesan pemberitahuan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi bahwa terdakwa membutukan uang untuk membeli HIDDRA TOOLS untuk melakukan peretasan dan TOOLS Forensik android dengan harga Rp. 3.000.000, kemudian menyampaikan ancaman dengan kata-kata ‘’apa gua jual NIK KK l uke breach ? lumayan buat tambahan’’ kemudian terdakwa mengirimkan ancaman bahwa akan merusak database berupa Platform SINTA, SCHOLAR, SCRIBD, SIMPEG, DATABASE ISI, SESEARCHGATE, BOOK, ACADEMY EDU, LSP, ORCID, ISNI, ROCKET REACH, JURNAL CORAK, JURNAL CANDI, RISET, RISET G20, DIGILAB, PORTAL KALENDER AKADEMIK ISI, DD UKT TPT, JURNAL 2025, JOGJA PAPER, dengan kata-kata ’’example 1. Example Full Gua doxing dan reupload ke breach NIK.KK.Email.Nomor telfon. Alamat.foto dll’’ dan kata-kata ‘’tetep habis music jam 4 gua rusak data lu’’ berikutnya mengirimkan link database atau data pribadi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak memiliki uang lagi hanya melakukan transfer senilai Rp. 400.000, kepada melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  27. Pada tanggal 28 Juli 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mengirimkan uang kekurangan dari pada tanggal 27 Juli 2025 yaitu senilai Rp. 1.600.000 dengan cara 4 (empat) kali transaksi setor tunai alfamart dengan rincian Rp. 500.000, Rp. 500.000, Rp. 500.000 dan Rp. 100.000, kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO, namun kemudian dibalas oleh terdakwa dengan kata-kata ancaman ‘’lah 1.6 ?, bos lawak. Ngevendor dibayar 1.6 buat beli tools, belum yang awal agustus, eksekusi aja sekalian, gua jual data lu malam ini’’.
  28. Pada tanggal 29 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp.2.500.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 2.500.000, kepada melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  29. Pada tanggal 30 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 3.700.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 3.700.000, melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO
  30. Pada tanggal 31 Juli 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.500.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.500.000, melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  31. Pada tanggal 1 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 3.100.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 3.100.000, melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  32. Pada tanggal 4 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 3.000.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 3.000.000, dilanjutkan pada sore hari melakukan transfer lagi Rp. 3.000.000 melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  33. Pada tanggal 6 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 1.370.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 1.370.000, melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  34. Pada tanggal 7 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 10.000.000, dan Rp. 6.100.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 10.000.000, dan Rp. 6.100.000, melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  35. Pada tanggal 8 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 9.400.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp. 9.400.000 melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  36. Pada tanggal 13 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp. 600.000, kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan setor tunai Alfamart senilai Rp.600.000, kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO, namun dikembalikan kepada rekening BNI saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi senilai Rp. 600.000, dengan kata-kata ‘’jika saksi sudah mengembalikan uang maka dunia sosial media tidak sedang baik-baik saja’’ Kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer menggunakan rekening BRI atas nama Abdulloh  M. Kafi senilai Rp. 4.600.000 kepada rekening Bank Neo Commerce 5859459256070813 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  37. Pada tanggal 15 Agustus 2025 terdakwa meminta pengiriman uang senilai Rp.3.700.000 dan Rp.841.000,- kemudian saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melakukan transfer senilai Rp.3.700.000 dan Rp.841.000,- melalui ATM BNI kepada Rekening BCA 7746071441 atas nama DADANG BUDIHARJO.

Bahwa total uang yang sudah ditransfer saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kepada terdakwa sebesar Rp.92.651.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah), dan dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kerugian sekira Rp.92.651.000,- (sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) serta rasa kuatir dan takut data data yang ada di email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi akan disebarkan ataupun dirusak.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

 

 

ATAU

Keempat :

Bahwa terdakwa pada hari dan jam yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu dari tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula sekira bulan April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan nomor Whatsapp 6281326657927 bergabung dalam Whatsapp group “WORKSHOP PENULISAN” yang berisikan informasi webinar dan penulisan buku, yang mana group tersebut adalah group terbuka siapa saja dapat bergabung dan terdakwa ikut bergabung dalam group tersebut dengan nomor Whatsapp bisnis 628977029239. Bahwa saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor Whatsapp terdakwa yang mengatasnamakan “Mas Budi” intinya pesan perkenalan dan dari perkenalan tersebut seolah olah terdakwa bekerja di Universitas Terbuka berasal dari Cirebon Jawa Barat padahal terdakwa bukanlah pegawai atau karyawan maupun dosen di Universitas Terbuka, oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi nomor Whatsapp terdakwa tersebut disimpan dengan nama “D Univ Terbuka DH BUDI”. Terdakwa juga menuliskan informasi yang tidak benar pada etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 dengan tulisan – ”Endorse : 0897702923, Discord : dh_budi, - Channel Telegram Perpustakaan Indonesia Book: keluhkesahngampusdiskusi – Channel Whatsapp Edukasi : Keluh Kesah Ngampus, - Founder Edukasi : KKN – Keluh Kesan Ngampus (grup diskusi) – Founder : ChatGPT – Remixer, Lis 1 : Analis Database, Remixer Aplikasi, Pantester Web & Monile, Bug Bounty – Security Email, -Editor, - Music Operator, -cinematograpy”.

-    Pada hari Senin tanggal 22 April 2025 sekira jam 15.00 wib dan hari selasa tanggal 23 April 2025 sekira jam 15.00 wib ada percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp 6281326657927 milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak dihiraukan / diabaikan. Bahwa berdasarkan informasi di etalase Whatsapp bisnis terdakwa nomor 628977029239 yang terkesan memiliki banyak bidang usaha selain bekerja di Universitas Terbuka, membuat saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tertarik untuk menanyakan kejadian yang dialaminya tersebut dengan harapan mendapat solusi penyelesaian, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 menceritakan kejadian percobaan masuk / hack ke nomor Whatsapp miliknya tersebut kepada terdakwa melalui komunikasi Whatsapp dan terdakwa menyampaikan bisa membantu menyelesaikan karena terdakwa memiliki banyak bidang usaha termasuk diantaranya jual aplikasi dan jasa email security. Terdakwa kemudian berpura pura akan melakukan pengecekan terhadap Whatsapp milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi, dan dari hasil pengecekan terdakwa menyampaikan jika whatsapp akan dihack / diambil alih oleh orang lain (hacker) yang berasal dari jogja.

-    Pada hari Kamis tanggal 25 April 2025 dan hari Jumat tanggal 26 April 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mendapat pesan dari nomor whatsapp yang tidak dikenal yang mengirimkan pesan ’hacker milik kamu lebih canggih daripada saya dan bukan sekelas saya, saya janji tidak akan mengganggu kamu lagi, tolong mintakan kode pemulihan, karena handphone saya mati total’’, yang kemudian pesan tersebut oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi disampaikan kepada terdakwa. Terdakwa kemudian berpura pura merespon menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi seolah olah orang yang mencoba mengambil alih nomor whatsapp saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah dilumpuhkan oleh terdakwa, dan menyampaikan jika nomor whatsapp dan email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi sudah ada percobaan dihack / dicoba ambil alih oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membutuhkan perbaikan dan perlindungan pada email, kemudian terdakwa meminta email dan password milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk dilakukan perbaikan dan setting ulang email.

-    Pada tanggal 1 Mei 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengirimkan 4 (empat) email dengan rincian triwulandari.kriya@gmail.com (yang merupakan email kerja), tri.wulandari@isi.ac.id (yang merupakan email kampus, wulandari22tri@gmail.com (yang merupakan email M-Banking BNI) dan triwulandari.yogyakarta@gmail.com (yang merupakan email umum milik saksi pribadi). Pada tanggal 02 Mei 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025 terdakwa mengirimkan kembali email beserta password terhadap 4 (empat) email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan password yang masih sama pada saat dikirimkan, dan terdakwa menyarankan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk melakukan penggantian password terhadap 4 (empat) email yang sudah diperbaiki tersebut, dan meminta uang jasa perbaikan dan setting email yaitu senilai Rp. 450.000,- Rp. 550.000,- Rp. 600.000,- Rp.700.000,- dan oleh saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di transfer melalui M-Banking Bank BNI dari rumah saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul kepada Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), padahal sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai uang atas jasa perbaikan email yang dilakukan oleh terdakwa tersebut.

-    Bahwa setelah permintaan uang yang pertama tersebut, terdakwa kemudian berkali kali menghubungi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi melalui komunikasi Whatsapp meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan berbagai alasan diantaranya membutuhkan perangkat Laptop, SSD, penyimpanan cloud, server, lisensi dan permintaan permintaan lainnya yang tidak jelas peruntukannya serta operasional seolah olah dalam kaitan untuk melakukan pembersihan, perbaikan hingga merawat data data baik nomor Whatsapp maupun email milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dan mengatakan jika barang barang berupa perangkat yang dibelinya tersebut nantinya akan dikirimkan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun kenyataannya sampai dengan saat ini tidak pernah dikirimkan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi.

-    Bahwa atas permintaan dari terdakwa tersebut, saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mentransfer uang ke rekening GOPAY 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) dan rekening Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa), melalui M-Banking BNI dari rumah di Jl. Parangtritis km. 6,5 Glondong Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Provinsi D.I. Yogyakarta, serta setor tunai  ke Gopay 628977029239 atas nama Dadang Budiharjo (terdakwa) di toko Alfamaret Jl. Parangtritis km. 4,5 Samanbaru Rt. 11 Kel. Druwo Bangunharjo Kec. Sewon Kab. Bantul dan Jl. Imogiri Timur Glagah Kidul Tamanan Kec. Banguntapan Kab. Bantul yaitu:

  1. Pada tanggal 22 Mei 2025 terdakwa menyampaikan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi untuk membeli lisensi keamanan email untuk paket 5 (lima) email berlaku sampai dengan bulan Desember 2025, dengan harga Rp.665.000,- yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  2. Pada tanggal 27 Mei 2025 terdakwa meminta uang dengan alasan pembelian memori penyimpanan SYNOLOGI data milik saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi senilai Rp.2.500.000,-  yang dikirim saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  3. Pada tanggal 2 Juni 2025 terdakwa meminta uang kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan alasan untuk pembelian SSD (Solid State Drive) yaitu penyimpanan data memori dengan harga Rp.2.400.000,- yang dikirim dari M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  4. Pada tanggal 3 Juni 2025 terdakwa meminta uang sebesar Rp.105.000,- untuk pengiriman SSD (Solid State Drive) yang dikirim menggunakan M-Banking BNI kepada Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  5. Pada tanggal 13 Juni 2025 dengan alasan untuk melakukan penghapusan data dan pembayaran vendor terdakwa minta uang Rp.750.000,- dan Rp.600.000,- yang ditransfer menggunakan M-Banking BNI ke Bank NEO ECOMERCE 5859459256070813 atas nama Dadang Budiharjo.
  6. Pada tanggal 27 Juli 2025 terdakwa mengirimkan pesan pemberitahuan kepada saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi bahwa terdakwa membutukan uang untuk membeli HIDDRA TOOLS untuk melakukan peretasan dan TOOLS Forensik android dengan harga Rp. 3.000.000, kemudian menyampaikan ancaman dengan kata-kata ‘’apa gua jual NIK KK l uke breach ? lumayan buat tambahan’’ kemudian terdakwa mengirimkan ancaman bahwa akan merusak database berupa Platform SINTA, SCHOLAR, SCRIBD, SIMPEG, DATABASE ISI, SESEARCHGATE, BOOK, ACADEMY EDU, LSP, ORCID, ISNI, ROCKET REACH, JURNAL CORAK, JURNAL CANDI, RISET, RISET G20, DIGILAB, PORTAL KALENDER AKADEMIK ISI, DD UKT TPT, JURNAL 2025, JOGJA PAPER, dengan kata-kata ’’example 1. Example Full Gua doxing dan reupload ke breach NIK.KK.Email.Nomor telfon. Alamat.foto dll’’ dan kata-kata ‘’tetep habis music jam 4 gua rusak data lu’’ berikutnya mengirimkan link database atau data pribadi saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi namun dikarenakan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi tidak memiliki uang lagi hanya melakukan transfer senilai Rp. 400.000, kepada melalui setor tunai alfamart kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO.
  7. Pada tanggal 28 Juli 2025 saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kembali mengirimkan uang kekurangan dari pada tanggal 27 Juli 2025 yaitu senilai Rp. 1.600.000 dengan cara 4 (empat) kali transaksi setor tunai alfamart dengan rincian Rp. 500.000, Rp. 500.000, Rp. 500.000 dan Rp. 100.000, kepada Gopay 628977029239 atas nama DADANG BUDIHARJO, namun kemudian dibalas oleh terdakwa dengan kata-kata ancaman ‘’lah 1.6 ?, bos lawak. Ngevendor dibayar 1.6 buat beli tools, belum yang awal agustus, eksekusi aja sekalian, gua jual data lu malam ini’’.

Bahwa total uang yang sudah ditransfer saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi kepada terdakwa sebesar Rp. 10.020.000, (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah), akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi mengalami kerugian yaitu tidak diserahkannya barang barang yang dibeli dari uang saksi Tri Wulandari Binti Kadariyadi dengan total uang yang telah dikirim kepada terdakwa sebesar Rp. 10.020.000, (sepuluh juta dua puluh ribu rupiah).  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya