Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3.TRI SUSANTI, S.H,M.H
ALVIANO CHRISTIAN BUDIANTO Anak dari BOYKE AGUS BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 188/Pid.B/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3939/M.4.12.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
3TRI SUSANTI, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANO CHRISTIAN BUDIANTO Anak dari BOYKE AGUS BUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa ALVIANO CHRISTIAN BUDIANTO Anak dari BOYKE AGUS BUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 sekira jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tutul IV Pringgolayan Rt 04 Banguntapan, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 23.30, anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA bersama terdakwa berkeliling sepanjang ring road dengan posisi anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA menbonceng sedangkan terdakwa sebagai joki mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah No Pol AB 2119 XA tahun 2021 untuk  mencari orang yang menantang anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA di akun tik tok. Sesampainya di sekitar barat SPBU Singosaren, anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA melihat ada 2 (dua) orang berboncengan sambil mengacungkan benda seperti celurit, lalu terdakwa bersama anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA berusaha mengejar namun kedua orang tersebut sudah tidak terlihat.  Selanjutnya terdakwa bersama anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA kembali ke rumah Sdr CHANDRA, kemudian terdakwa dan  anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA keluar lagi dengan posisi terdakwa sebagai joki atau yang membongkan sedangkan  anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA membonceng di belakang. Sesampainya di dekat warung soto Kemasan Singosaren Banguntapan Bantul, terdakwa dan anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA bertemu dengan anak saksi FABIAN PRILA AFGANSYA Alias KETER. Selanjutnya anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA bertanya kepada anak saksi FABIAN PRILA AFGANSYA Alias KETER apakah mempunyai celurit dan dijawab oleh anak saksi FABIAN PRILA AFGANSYA Alias KETER “IYA”, setelah itu anak saksi FABIAN PRILA AFGANSYA Alias KETER pulang untuk mengambilkan 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm. Selanjutnya anak saksi FABIAN PRILA AFGANSYA Alias KETER menyerahkan  1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm tersebut kepada terdakwa.

 

  • Setelah itu terdakwa mengendarai sepeda motor lagi dengan posisi yaitu terdakwa yang membonceng di belakang sedangkan anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA yang berada di depan menjadi joki. Selanjutnya anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA bersama dengan terdakwa berputar-putar melewati Ring-road selatan sambil terdakwa membawa  1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm yang dipegang dan dirapatkan di kaki kanan terdakwa, lalu terdakwa dan anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA melewati Rejowinangun ke arah Jl. Gedongkuning dan masuk ke kampung Pringgolayan, dan sesampainya terdakwa bersama anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA di simpang empat Rejowinangun anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA membelokkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah simpang empat Ketandan. Sesampainya di Ketandan, anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA putar balik melewati Taman Ketandan dan kembali melaju ke arah barat, dan tiba-tiba terdakwa bersama anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA di kejar oleh saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO dan saksi OKTAVIANTO LISTYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota Polri sehingga anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA membelokkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah Jl. Rajawali (timur Pom Bensin Ketandan) dan karena takut pada saat itu terdakwa membuang  1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm yang dibawanya dengan cara melemparkan celurit tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa ke arah semak-semak di pinggir jalan tepatnya di Jl. Tutul IV Pringgolayan Rt 04 Banguntapan, Banguntapan Bantul.  Sampai akhirnya saksi IKHWANANTYA ADI PURNOMO dan saksi OKTAVIANTO LISTYO NUGROHO berhasil mengamankan terdakwa dan anak saksi BINTANG RIFQI NUGRAHA, kemudian terdakwa menunjukkan lokasi tempat membuang celurit lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm tersebut.
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa  1 (satu) buah celurit gagang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 73 cm celurit tersebut tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebgaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat (1) Undang – Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya