Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
346/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Irdhany Kusmarasari, SH 2.Junita Astuti, SH MH |
DHANY SASMOKO ADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 346/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3822/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
-------- Bahwa terdakwa Dhany Sasmoko Adi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------
Bahwa di dalam tas slempang berwarna hitam milik saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483, Imei 2 : 862965057943491 beserta simcardnya dengan nomor 081326479622, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 beserta simcardnya dengan nomor 0897800132, dompet berisi surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 ke counter HP Garasi Phone di Jalan Moses Gatotkoco Gejayan Yogyakarta, namun yang laku terjual hanya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 dengan harga Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 masih dibawa oleh terdakwa.
Atau
Kedua
-------- Bahwa terdakwa Dhany Sasmoko Adi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perum Bumi Trimulyo Blok II RT. 012 Kelurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --
Bahwa di dalam tas slempang berwarna hitam milik saksi Andre Bayu Pamungkas tersebut berisi 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483, Imei 2 : 862965057943491 beserta simcardnya dengan nomor 081326479622, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 beserta simcardnya dengan nomor 0897800132, dompet berisi surat-surat pribadi atas nama Andre Bayu Pamungkas dan uang tunai sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 ke counter HP Garasi Phone di Jalan Moses Gatotkoco Gejayan Yogyakarta, namun yang laku terjual hanya 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 Imei 1 : 868773067096522, Imei 2 : 868773067096530 dengan harga Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima pulih ribu rupiah) dan uang hasil penjualan handphone tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, sedangkan untuk 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T Imei 1 : 862965057943483 masih dibawa oleh terdakwa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |