| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NOVAN DANARHADI pada hari sabtu tanggal 30 Desember 2017 sekitar pukul19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 bertempat di Grojogan RT 02, Ds Wirokerten, Kab.Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam wilayah hukum Pengadilan Negeri bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) yaitu mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan |