Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.G/2020/PN Btl 1.ULIN NIKMAH
2.Triyono
2.Dwi Haryanto, S.E.
3.Nunuk Sulistyaningsih, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 107/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 03 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ULIN NIKMAH
2Triyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WILPAN PRIBADI,S.H.,M.H., MEDIATOR.ULIN NIKMAH
2WILPAN PRIBADI,S.H.,M.H., MEDIATOR.Triyono
Tergugat
NoNama
1Dwi Haryanto, S.E.
2Nunuk Sulistyaningsih, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I dengan beralihnya hak dan dikuasainya dokumen kepemilikan atas tanah obyek sengketa tersebut oleh Tergugat I secara melawan dan menimbulkan kerugian bagi Para penggugat oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);

 

  1. Menyatakan Penggugat I adalah sebagai pemilik sah sertipikat hak milik nomor 01249 Surat Ukur Nomor 00126/Guwosari/1999 yang terletak di Iroyudan, Desa/Kel. Guwosari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Luas: 252 M2 yang di keluarkan oleh Kantor BPN Bantul;

 

  1. Menyatakan peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 260/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Nunuk Sulistyaningsih, S.H. yang berkantor di Jl. Imogiri Barat KM 4,5 No,64, Randubelang, Bangunharjo, Sewon, Bantul, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat I menyerahkan sertipikat tanah objek sengketa kepada Penggugat I serta untuk membalik nama kembali Sertipikat menjadi atas nama Penggugat I melalui Turut Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan dalam keadaan baik dan terlepas dari segala beban apapun;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat  untuk mencoret nama Tergugat I atas sertipikat tanah objek sengketa dan mencatatkan kembali nama Penggugat I atas sertipikat tanah objek sengketa;

 

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan immaterial Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara Tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk memproses balik nama atas Sertipikat  Hak Milik nomor: 01249 Surat Ukur Nomor 00126/Guwosari/1999 yang terletak di Iroyudan, Desa/Kel. Guwosari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Luas: 252 M2 dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat I melalui Turut Tergugat apabila Tergugat I tidak menjalankan sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dijatuhkan;

 

  1. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini (ex aequo et bono), mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak