Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2019/PN Btl RUDI DWI PRASTYONO, SH NUR AGUS bin RUSDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-373/0.4.13/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI DWI PRASTYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AGUS bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa NUR AGUS bin RUSDI, pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di toko plastik KARUNIA Dusun Cebolan, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri

Pihak Dipublikasikan Ya