Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NUR AGUS bin RUSDI, pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018 sekira Pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di toko plastik KARUNIA Dusun Cebolan, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri |