Dakwaan |
Bahwa terdakwa I ADE DHARMA KURNIAWAN als COBE Bin TRI MULYADI bersama-sama dengan terdakwa II ARDHI TRI YULIANTO KUSUMA AJI als AJIK Bin KASIDI pada hari Sabtu tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2019, bertempat di Dsn. Karang Gondang Ds. Pendowoharjo Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban RIZKI SETIAWAN yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut: :
- Bermula pada saat saksi korban RIZKI SETIAWAN bersama dengan saksi JEFRI BUDIANTO mendatangi rumah Terdakwa I dengan maksud untuk menukarkan kaos. Pada saat saksi JEFRI BUDIANTO bertemu dengan Terdakwa I menyampaikan akan menukarkan kaos dengan nada tinggi sehingga Terdakwa I terpancing emosinya dan langsung memukul saksi JEFRI BUDIANTO namun berhasil menghindar.
- Selanjutnya saksi korban RIZKI SETIAWAN turun dari sepeda motornya berusaha mencegah dan membantu namun malah dipukul oleh Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian kepala dengan menggunakan keling terbuat dari besi warna hitam yang dipegang tangan kanan Terdakwa I sambil berteriak “maling-maling” sehingga Terdakwa II yang sedang berada di rumah Terdakwa I keluar dengan membawa senjata tajam jenis pedang dari besi warna putih panjang 60 cm lebar 5 cm dengan mata pedang tajam sebelah berujung runcing bergagang besi di balut kain plastik warna hitam, dipegang tangan kanannya langsung diayunkan ke arah saksi korban mengenai bagian kepala, telinga, dan jidat. Korban yang merasa terpojok kemudian dengan dibantu oleh saksi JEFRI BUDIANTO berhasil menyelamatkan diri dan langsung menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa mengakibatkan saksi korban RIZKI SETIAWAN mengalami mengalami luka sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Khusus Bedah Ring Road Selatan No. 023/VE/RRS/IV/2019 tanggal 24 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hotman Christinus, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit tersebut dengan hasil pemeriksaan :
- Pada korban ditemukan :
- Tiga buah luka terbuka pada kepala membentuk memanjang, ukuran masing-masing panjang 3 cm lebar 1 cm batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, terdiri dari kulit dan jaringan kulit, dasar luka jaringan ikat;
- Tiga buah luka terbuka pada bagian telinga kanan dengan bentuk memanjang berlekuk tidak beraturan, ukuran panjang masing-masing 3 cm, 7 cm, 3 cm, dan lebar masing masing 0,2 cm, 0,2 cm, 0,3 cm batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka tulang rawan atau kartilago;
- 2 buah luka terbuka pada pelipis kiri dengan bentuk memanjang ukuran masing-masing panjang 3 cm lebar 0,3 cm, batas tegas, tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan ikat di bawah kulit.
- Sebuah luka memar dipunggung bentuk memanjang horizontal ukuran panjang 30 cm, lebar 2 cm berwana kemerahan
- Kesimpulan :
Terhadap korban ditemukan tiga buah luka terbuka di kepala, tiga buah luka terbuka di telinga kanan, dan dua buah luka terbuka pada pelipis kiri akibat benda tajam, dan luka memar di bagian punggung akibat benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu |