Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul Ngatinem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M BUDI CAHYANAPT. BANK RAKYAT INDONESIA Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Ngatinem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.344.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 66.344.800,- ( Enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh empat ribu delapan ratus rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak